Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan adanya sanksi berupa denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan iuran tertunggak. Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016 mengenai Perubahan Kedua atas Perpres No.12/2013.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku Agustus 2016 dan hanya diperuntukkan bagi peserta JKN yang melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah penulasan tunggakan iuran. Sedangkan untuk rawat jalan masih terbebas dari denda.
"Ini bentuk tanggung jawab tertundanya bayar iuran. Tapi perlu ditekankan bukan sanksi keterlambatan, tetapi sanksi pelayanan kesehatan," ujarnya, Jumat (12/8).
Menurut Irfan, nominal denda yang ditetapkan tergolong kecil. Apalagi melihat banyaknya masyarakat yang cenderung memiliki kebiasaan bayar iuran hanya pada saat sakit serta akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, namun setelahnya tidak lagi membayar iuran secara rutin.
Ia pun menilai, tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran masih rendah terutama dari peserta bukan penerima upah (PBPU). Imbasnya pendapatan iuran sampai 30 Juni 2016 sebesar Rp32,873 triliun dengan pembayaran biaya manfaat Rp33,561 triliun.
Data hasil pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, selain mengalami tekor 2,09% faktanya juga masih terdapat piutang atau tunggakan sebesar Rp2 triliun. Dengan begitu kolektibilitas iuran harus dimaksimalkan, khususnya dari peserta mandiri.
"Upaya penagihan sudah kami lakukan, semua channel juga sudah kami buka. Harapan kami bisa mengedukasi masyarakat agar mau berpartisipasi serta menumbuhkan empati," ucapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved