Tiga Cara Hindarkan Dari Surcharge Kartu Kredit

14/7/2016 13:30
Tiga Cara Hindarkan Dari Surcharge Kartu Kredit
(Ist)

BARANGKALI anda pernah mengalami, saat membeli produk di sebuah toko dengan menggunakan kartu kredit, maka anda dikenakan biaya gesek kartu sebesar 2-3 % dari nominal transaksi. Penjual produk biasanya mengatakan bahwa biaya tersebut untuk keperluan bank penerbit kartu. Transaksi ini banyak terjadi pada produk gadget atau elektronik, yang menurut pengakuan penjual margin keuntungannya sangat kecil sehingga terpaksa harus membebankan biaya 2-3 % tersebut ke pembeli.

“Biaya dalam transaksi dikenal dengan istilah surcharge. Banyak masyarakat yang akan melakukan aplikasi kartu kredit online tidak tahu mengenai hal ini sehingga kerap menjadi bahan perbincangan diantara para pengguna kartu,” kata Petrus Andre, Financial Content Manager situs jasa keuangan di Jakarta

Di artikel ini situs pinjaman online cermati.com akan melakukan pembahasan secara lengkap mengenai topik ini.

“Sebenarnya, dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang penggunaan kartu kredit Nomor 11/11/2009 Pasal 8 sudah di terangkan bahwa praktik Surcharge termasuk dalam kategori praktik terlarang. Tapi pada penerapannya di lapangan, praktik Surcharge masih kerap terjadi di toko/merchant-merchant perbelanjaan tertentu,” tambah Andre

Pada dasarnya, praktik Surcharge ini tidak hanya membawa kerugian bagi pihak pengguna kartu kreditnya saja, tetapi juga merugikan bagi Merchant yang masih menerapkan praktek tersebut. Jika praktek ini diteruskan, dapat mengakibatkan munculnya sanksi dari pihak Bank Indonesia. Pada tahap lebih jauh lagi, dapat pula mengakibatkan disitanya mesin EDC yang dimiliki dan dioperasikan oleh Merchant yang bersangkutan.

“Dari sejarahnya, praktik Surcharge muncul karena adanya kerjasama dari pihak bank penerbit mesin EDC dengan Merchant tertentu yang menjadi pihak yang mengoperasikan mesin EDC tersebut. Sebenarnya, merchant/toko diperbolehkan mengambil uang tunai/cash dalam jumlah tertentu oleh Bank Indonesia asalkan dimasukkan dalam komponen harga keseluruhan dan bukan menjadi tambahan beban biaya bagi pengguna Kartu Kredit,” ucap Andre lagi

Besaran Surcharge yang dikenakan biasanya adalah 2%-3% dari keseluruhan total biaya belanja yang ada, sebagai contoh, jika Anda berbelanja dan keseluruhan total belanja Anda menghabiskan 300 ribu maka Anda akan terkena Surcharge sebesar 9000 rupiah. Bagi anda, jumlah ini mungkin bukan angka yang terlalu besar, tetapi bagaimana jika biaya belanja Anda lebih besar, tentu Surcharge yang terjadi akan lebih besar bukan? Inilah yang menyebabkan praktik ini dilarang karena dianggap membebani pengguna Kartu Kredit sehingga pengajuan kartu kreditmenjadi pertimbangan sebagian orang.

Lalu bagaimana untuk menghindari agar jangan sampai Anda terkena Surcharge saat berbelanja dengan menggunakan Kartu Kredit, Artikel ini punya informasinya untuk Anda.

Tiga Cara Jitu Menghindari Surcharge

Belanja kini bukan saja kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok, namun juga sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Dan seperti telah diulas sebelumnya, menggunakan kartu kredit untuk berbelanja tentu lebih nyaman, aman dan terpercaya dibandingkan jika Anda harus membawa terlalu banyak uang tunai. Tapi jika tiba-tiba Anda terkena Surcharge tentu tidak menyenangkan, dan berikut adalah 3 cara jitu untuk menghindari surcharge bagi Anda pengguna kartu kredit.

Kenali Merchant tempat Anda berbelanja

Ada baiknya Anda berbelanja di merchant yang memang sudah terpercaya, atau Anda telah sering menjadi pelanggan merchant belanja tersebut. Ini akan membuat Anda jauh lebih aman saat bertransaksi menggunakan kartu kredit tentunya. Selain itu memang ada beberapa kartu kredit yang menyediakan poin dan diskon setiap kali Anda berbelanja seperti kartu kredit UOB dan kartu kredit Citibank. “Berbelanja di merchat-merchant yang dicover oleh kartu kredit tersebut terbukti lebih aman,” beber Andre

Bertanya dan Periksalah Sebelum Melakukan Transaksi

Ada baiknya untuk selalu bertanya pada kru atau pegawai Merchant tempat Anda berbelanja, sebelum Anda menjatuhkan pilihan pada salah satu produk yang ada di Merchant tersebut. Pastikan juga Anda menyinggung tentang apakah merchant tersebut memberlakukan Surcharge jika Anda membayar dengan Kartu Kredit atau tidak. “Selain itu, jika Anda telah terlanjur berbelanja, periksa juga struk tagihan Kartu Kredit dari merchant tersebut, jika ada angka 3% lebih mahal daripada harga yang harus Anda bayarkan, mungkin Anda terkena Surcharge jika ini terjadi ada baiknya Anda tanyakan lebih lanjut,” ujar Andre

Hindari merchant dengan Surcharge

Pilih merchant di kota anda yang tidak mengenakan biaya surcharge. Jika perlu batalkan transkasi anda jika ternyata ada surcharge dan anda tidak diberitahu sebelumnya.

Sekali lagi, jumlah 3% dari total belanjaan per satu kali belanja mungkin bukan jumlah yang besar bagi sebagian orang, tetapi praktik Surcharge sejatinya bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia. Jika masyarakat semua kompak tidak mau menggunakan transaksi dengan surcharge, maka lambat laun praktek seperti ini akan tutup dengan sendirinya. Mari dukung pihak otoritas menghilangkan praktek surcharge yang menyimpang seperti ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya