Kamis 23 Februari 2023, 18:13 WIB

Setengah Abad Eksis, Sekber Asosiasi Perunggasan Tegaskan Darurat Peternak

mediaindonesia.com | Ekonomi
Setengah Abad Eksis, Sekber Asosiasi Perunggasan Tegaskan Darurat Peternak

MI/HO
Suasana Temu Akbar Peternak bertajuk “50 tahun Eksistensi Peternak Broiler 1973-2023”

 

SEKITAR 300-an peserta menghadiri acara Temu Akbar Peternak bertajuk “50 tahun Eksistensi Peternak Broiler 1973-2023” di Gedung Graha Saba Buana, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/2). 

Acara yang bertema “Perlindungan Hak Usaha & Pemberdayaan Peternak Indonesia” itu dihadiri oleh para pengurus asosiasi peternak mandiri, para pekerja, dan mereka yang terkait dengan industri perunggasan.

“Industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Kami berkumpul untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergisitas antarpeternak. Mengabaikan egosektoral, agar eksistensi peternak mandiri UMKM bisa bertahan dari kondisi bisnis yang tidak menguntungkan,” ujar Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Temu Akbar Peternak.

Baca juga: Puluhan Ekor Sapi di Kabupaten Trenggalek Terserang Wabah LSD

Sugeng mengeluhkan persaingan usaha perunggasan cenderung tidak sehat membuat banyak peternak berguguran, akibat kerugian berkepanjangan. Di sisi lain, perusahaan integrasi masih tumbuh dan untung 

“Padahal peternak adalah bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional,” tutur Sugeng. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko mengatakan kondisi tiga tahun terakhir membutuhkan uluran tangan pemerintah. 

“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10% saja sementara peternak pabrik mencapai 90%. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” tutur Singgih Januratmoko, yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Menurut Singgih, aturan pemerintah sudah bagus namun aplikasi dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik. 

“Seharusnya pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” tegas Singgih. 

Ia pun merujuk pada Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU No.41/2014. Pasal 32, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, memfasilitasi dan membina untuk tumbuh kembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan. 

“Tapi, tiga tahun terakhir, keadaan tak menentu. Banyak peternak yang akhirnya dipailitkan atau dipidanakan, karena tidak bisa membayar utang kepada pabrik pakan,” keluhnya. 

Singgih melihat pascalahirnya UU PKH, justru perunggasan nasional cenderung melaju ke liberalisme. Kompetisi yang tidak imbang tersebut menyingkirkan peternak kecil. 

“Kami menutut hak keadilan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan peternak kepada pemerintah sebagai otoritas pemangku kepentingan dan kebijakan,” ujar Singgih. 

Ia menambahkan, peternak mandiri tidak ingin mengalahkan perusahaan integrasi. Namun yang diharapkan adalah tumbuh bersama-sama, bukan berkompetisi tapi berkolaborasi. 

“PR kita masih banyak, tanpa kolaborasi antara perusahaan integrasi dengan peternak rakyat, pasar bebas perunggasan akan merugikan peternak kecil yang juga anak bangsa yang memiliki hak berusaha dan memperoleh keadilan dalam berbisnis,” pungkasnya. 

Senada dengan Singgih, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengingatkan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melindungi peternak mandiri. Menurutnya, corak wajah industri peternakan hari ini, merupakan kelalaian pemerintah. 

“Kami sedang menginvestigasi mala-admisnistrasi Saat ini ombudsman sedang mendalami dugaan mala adminisrasi kebijakan stabilisasi pasokan live bird yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian,” tuturnya. 

Maladministrasi terjadi karena kelalaian atau ketidakmampuan lembaga negara menjalankan peraturan dan tugas-tugasnya. 

Ia mencatat, pemerintah tidak hadir dalam kondisi perunggasan sangat genting. 

“Yakni pada 1998 ketika krisis moneter menyebankan 50% peternak kolaps dan tidak ada yang menyentuh. Dan akhirnya perusahan integrasi masuk ke budi daya,” ujar Yeka, yang banyak melakukan kajian peternakan saat menjadi Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka).

Saat flu burung dan pandemi covid-19, pemerintahan tidak sigap sehingga mengambil langkah impor yang besar untuk pangan, 

“Suplai yang mendadak tinggi mengakibatkan peternak kolaps,” tegasnya. 

PR lain, menurut Yeka, adalah perlunya asosiasi peternakan unggas satu suara dalam meminta perlindungan kepada pemerintah. Dengan adanya Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan, ia berharap kepentingan peternak mandiri bisa terlindungi. 

Dalam kesempatan itu Sekber (Sekber) Asosiasi Perunggasan yang terdiri dari PINSAR, GOPAN, dan Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menegaskan, 50 tahun peternak mandiri memutar perekonomian nasional mengingatkan para peternak harus bertransformasi ke arah modernisasi dari kandang open house ke closed house. 

Sekber meminta dengan adanya kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) nilainya ratusan triliun rupiah, pemerintah membuat regulasi yang jelas. Agar industri perunggasan nasional terutama peternak mandiri bisa meningkat kembali hingga 50% dan selamat dari krisis ekonomi dunia. (RO/OL-1)

Baca Juga

MI/DJOKO SARDJONO

Pemda Diminta Bikin Terobosan Kreatif untuk Atasi Inflasi

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:54 WIB
Pentingnya terobosan tersebut sangat diperlukan karena saat ini terjadi kenaikan harga musiman akibat tingginya permintaan barang dan...
Antara

Urgensi Penguatan Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi untuk Subsidi BBM

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:50 WIB
Peraturan mengenai penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang ada saat ini dinilai masih belum efektif dalam memastikan distribusi BBM...
Dok.Pri

 P3RSI Jawa Timur Siap Jembatani Polemik Pengelolaan Rumah Susun

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:41 WIB
Permasalahan pengelolaan rumah susun di Jawa Timur perlu segera mendapatkan perhatian khusus seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya