Sabtu 15 Oktober 2022, 12:20 WIB

Ada Aplikasi Signal, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Lebih Taat Bayar Pajak Kendaraan

Mediaindonesia.com | Ekonomi
Ada Aplikasi Signal, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Lebih Taat Bayar Pajak Kendaraan

Dok.Ist
Aplikasi Signal mudahkan pembayaran pajak kendaraan.

 

Jasa Raharja mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seiring dengan pemberian kemudahan dalam pembayaran.

 "Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis,"  kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta, Jumat.

Rivan menjelaskan terdapat aplikasi dengan nama Samsat Digital Nasional (Signal), yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
  
Kata dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
  
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.
  
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
  
Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  
Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ, lanjut berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar
kendaraan penyebab kecelakaan.
  
"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," katanya. (Ant/E-1)
  
  

Baca Juga

Ist

Delta Dunia Group Bukukan Revenue Rp6,13 triliun di Kuartal 1 2023

👤Media Indonesia 🕔Senin 05 Juni 2023, 11:00 WIB
Strategi diversifikasi dan kinerja operasional yang unggul berhasil meningkatkan pendapatan (revenue) sebesar USD409 juta atau setara...
DOK.BANK AGI

Aneka Promo dari Bank Artha Graha Internasional Manjakan Pengunjung Jakarta E-Prix

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 05 Juni 2023, 10:56 WIB
Salah satu upaya memberikan kemudahan bagi pengunjung yang datang adalah dengan memberikan promo serba...
Antara

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai Hari Ini Naik

👤Roni Halim 🕔Senin 05 Juni 2023, 08:54 WIB
Tol Cipularang dan Padaleunyi mengalami perubahan tarif yang dimulai hari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya