Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KKP Targetkan 500 Izin untuk Kapal Dalam Negeri

Gabriela Jessica Restiana Sihite
22/6/2016 13:52
KKP Targetkan 500 Izin untuk Kapal Dalam Negeri
(ANTARA)

SETELAH kebijakan pelarangan kapal eks asing menangkap ikan di Indonesia dan masuknya sektor perikanan tangkap ke Daftar Negatif Investasi (DNI), kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat proses perizinan usaha penangkapan ikan untuk pengusaha dan nelayan dalam negeri.

"Kebijakan KKP yang dikeluarkan sekarang bertujuan mempersilahkan nelayan kita melaut dan menguasai laut kita sendiri. Salah satunya, percepatan perizinan ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6).

Hingga saat ini, sebanyak 312 dokumen perizinan usaha penangkapan ikan yang sudah dikeluarkan KKP kepada para pengusaha dan nelayan lokal. Dokumen itu berupa Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Zulficar mengatakan dokumen perizinan tersebut merupakan dokumen perpanjangan. Dari 312, SIUP yang dikeluarkan sebanyak 66 buah. Sisanya, 174 buah merupakan SIPI/SIKPI perpanjangan dan 72 buah merupakan SIPI/SIKPI perubahan.

Menurutnya, sistem perpanjangan dan pembuatan dokumen perizinan saat ini sudah menggunakan sistem daring (online). Karena itu, bila pengusaha dan nelayan mengurus dokumen dengan syarat yang lengkap, proses bisa sampai lima hari kerja.

Sebelumnya, kata dia, proses pengurusan sampai diterbitkannya dokumen perizinan memakan waktu 1-3 bulan. "Kalau semua syarat lengkap saat pengurusan, bisa sampai lima hari sudah keluar itu SIUP, SIPI, dan SIKPI. Kalau tidak lengkap, akan ditolak oleh sistem," tandas Zulficar.

Sayangnya, sampai saat ini masih banyak pengusaha dan nelayan yang belum memahami persyaratan yang ada. Makanya, Zulficar menyebut masih ratusan permohonan izin yang hingga saat ini belum bisa diterbitkan oleh KKP.

Dia sendiri menargetkan sebanyak 500 dokumen perizinan yang dikeluarkan sepanjang tahun ini. Target tersebut juga mengacu pada kebijakan masuknya perikanan tangkap ke DNI.

"Presiden Joko Widodo kan sudah membuat kebijakan dunia perikanan tangkap Indonesia tidak boleh asing. Dengan adanya itu, kita optimistis 500 dokumen bisa kita terbitkan. Yang penting syarat lengkap," ujarnya.

Tambahan syarat

Di kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saifuddin mengatakan syarat-syarat penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 19/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Beberapa di antaranya, salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP), ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan daerah tangkapan.

Namun, Saifuddin menyatakan akan ada tambahan syarat untuk pengusaha dan nelayan yang mengurus SIUP, SIPI, dan SIKPI. Pihaknya bakal meminta syarat pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Selain itu, harus ada salinan laporan keuangan yang diserahkan ke KKP.

Saifuddin menilai hal itu dibutuhkan sebagai basis data KKP. "Ada beberapa syarat yang ditambahkan untuk pengusaha dan nelayan, yakni fotokopi SPT dan fotokopi laporan keuangan. Ini sebagai syarat karena kita juga akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan. Kita tidak mau menyulitkan, tapi ini untuk kebutuhan basis data kita saja," paparnya.

Dia pun mencetuskan bakal memasukan aturan tambahan itu di dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

"Syarat ini memang akan kita masukan ke aturan. Aturannya sedang kita perbaiki, yakni Permen 30/2012. Kita berharap para nelayan mau membantu kami juga untuk melampirkan SPT dan laporan keuangannya. Kita take and give lah," imbuh Zulficar. (x-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik