Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Lika-Liku Skema Tax Amnesty

27/5/2016 07:03
Lika-Liku Skema Tax Amnesty
(MI/REZA PRATMOKO)

ATURAN pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini masih diperdebatkan parlemen.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap kebijakan tersebut bisa diselesaikan awal Juni, sebelum masa reses DPR periode Juli.

Pengampunan pajak pada dasarnya memiliki dua tujuan, deklarasi aset dan repatriasi aset.

Perlu dicatat, pengampunan pajak sebenarnya bukan hanya diperuntukkan pengemplang pajak, tapi juga kepada setiap kekayaan orang Indonesia yang selama ini belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT pajak.

Baik itu yang sengaja tak dilaporkan maupun karena kekeliruan penghitungan.

"Jadi, bukan cuma dana ilegal. Kalau selama ini punya penghasilan di luar negeri, biarpun pajaknya sudah dibayarkan, bila lupa dicantumkan dalam SPT, bisa dimasukkan. SPT kita kan sifatnya self-assessment," kata Bambang.

Ia yakin target pemasukan dari tax amnesty akan tercapai dengan strategi itu.

Terdapat dua opsi, yaitu dapat sekadar melaporkan (deklarasi) atau sekaligus memulangkan kembali aset masuk ke instrumen keuangan di Indonesia (repatriasi).

Kedua skema tersebut mematok tarif tertentu yang juga masih dibahas parlemen.

Keduanya memberi keuntungan bagi pemerintah.

Deklarasi bakal memperluas basis pajak di Ditjen Pajak yang selama ini tak tercatat karena belum terlapor.

Di sisi lain, skema repatriasi bakal berpengaruh langsung terhadap peningkatan llikuiditas sektor keuangan domestik.

Pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung dana repatriasi.

Uniknya, instrumen inti yang tengah dipersiapkan merupakan obligasi negara dengan seri khusus.

Surat utang negara repatriasi pajak itu nantinya merupakan seri yang tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) untuk merepatriasi hingga Rp100 triliun selama holding period tiga tahun.

Menurut rencana, pemerintah menunjuk lima institusi keuangan, termasuk tiga bank BUMN, sebagai manajer investasi untuk pengelolaan dana tersebut.

Selain menekankan pentingnya merepatriasi dana, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan harus dibuat strategi untuk menahan uang tersebut tetap di Indonesia.

Bila skema surat utang kelewat melebihi kuotanya, dana tersebut bakal ditampung ke saham, reksa dana penyertaan terbatas, modal ventura, dan obligasi perusahaan pelat merah.

Tentunya setiap instrumen menawarkan imbal hasil keuntungan yang berbeda-beda pula.

Anda tertarik ikut? (Nuriman Jayabuana/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya