Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

2015, Tahun Pasar Modal Syariah

MI/Jessica Sihite
13/2/2015 00:00
2015, Tahun Pasar Modal Syariah
(MI/PANCA SYURKANI)
INDUSTRI keuangan syariah mengalami tantangan sepanjang tahun lalu. Tantangan datang dari kondisi politik dalam negeri dan ketidakpastian ekonomi global yang mengakibatkan jumlah surat utang syariah (sukuk) yang diterbitkan mengalami penurunan.

Ditambah lagi dengan banyaknya produk reksa dana syariah yang jatuh tempo pada 2014.

"Overall, ada penurunan nilai produk. Pada 2014, sebesar Rp7 triliun, sedangkan 2013 sekitar Rp8 triliunan. Itu total aset syariahnya," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Nurhaida, jumlah penurunan nilai aset syariah yang mencapai sekitar Rp1 triliun tersebut tidak termasuk saham syariah, sebab saham syariah tidak bisa dihitung secara langsung.

"Saham syariah itu kan dilihat tergantung dari harga pasar. Bisa naik dan turun. Saham syariah kan sudah di-blended dengan saham yang di-IPO-kan," katanya.

Untuk menggairahkan industri pasar modal syariah, lanjut dia, tahun ini, oleh OJK, akan dijadikan tahun pasar modal syariah. Penetapan itu merupakan upaya dorongan dari OJK agar nilai dan market share pasar modal syariah dapat ditingkatkan. OJK akan memberi insentif terhadap produk syariah agar lebih diminati investor.

"Tahun 2015 merupakan tahun pasar modal syariah, sebagai regulator tentunya akan berupaya untuk mengembangkan pasar modal syariah, semua produknya akan kita dorong agar lebih berkembang salah satunya dengan memberikan insentif," ujarnya.

Salah satu hal yang akan dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah, lanjut dia, yakni penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturan baru yang terkait dengan ahli syariah pasar modal (ASPM).

OJK juga tengah mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal. OJK juga juga akan bekerja sama dengan instansi terkait kejelasan beberapa aturan perpajakan.

Berdasar data OJK per 6 Februari 2015, nilai kumulatif penerbitan sukuk korporasi mencapai Rp12,9 triliun yang diterbitkan 33 perusahaan. Nilai outstanding sukuk korporasi mencapai Rp12,9 triliun dengan pangsa pasar 3,2% dan outstanding sukuk negara mencapai Rp206,7 triliun dengan pangsa pasar 10,6%. Sementara itu, outstanding reksa dana syariah pada periode sama mencapai Rp11,25 triliun dengan pangsa pasar 4,63%.

Saat ini, Nurhaida mengemukakan bahwa mayoritas saham emiten di Indonesia termasuk sebagai saham syariah. Jumlah saham syariah saat ini mencapai 336 saham dengan nilai kapitali-sasi Rp3.011 triliun atau 56,4% dari kapitalisasi seluruh saham.

Langkah strategis
Di sisi lain, Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto Mingka menilai keputusan OJK itu sebagai langkah strategis untuk dapat meningkatkan pasar modal syariah.

"Ya, ini langkah yang baik. Ini kan supaya investor domestik meningkat dan saya kira ini sudah lama jadi keinginan Indonesia," ujar Agus, saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, saat ini investor dalam negeri masih terhitung sedikit. Dari total aset syariah di Tanah Air, Rp5.000 triliun lebih banyak dikuasi oleh investor asing.

"Hal ini rentan bagi struktur pasar modal syariah Indonesia. Jika di luar negeri terjadi krisis dan isu yang mengguncang sektor keuangan, Indonesia akan juga terpengaruh," tutur Agus.

Ia menambahkan, kendala dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia ialah masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Indonesia pada bidang pasar modal syariah. "Nah ini akan menjadi tantangan kita untuk mengembangkan pasar modal syariah." (*/Ant/E-3)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya