Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak (tax amnesty) baru dapat diberlakukan paling cepat pada 2016-2017.
Hal itu dikatakan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, kemarin. "Karena memang tidak mudah untuk menjalankannya, undang-undangnya pun harus dibuat," kata dia.
Menurut dia, kebijakan tax amnesty memang diperlukan untuk merespons target penerimaan pajak yang terus meningkat. Akan tetapi, perlu waktu agar pelaksanaannya bisa mulus.
Pada dasarnya, lanjut Sigit, tax amnesty bertujuan agar para wajib pajak (WP) tidak takut dengan beban pajak yang ditanggung. Di saat sama, pemerintah berpotensi untuk menarik pendapatan pajak sebesar mungkin. "Kita harap mereka tidak takut lagi. Seolah-olah ini seperti pemutihan. Tidak seperti dulu yang sampai dipidanakan. Cukup bayar kewajibannya saja," jelas Sigit.
Ditjen Pajak belum menentukan kriteria WP yang bisa mendapat tax amnesty. Hal itu, menurutnya, masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan bagi masyarakat yang menyimpan dana di luar negeri. Pihaknya pun tengah menyiapkan kajian terkait klausul amnesty tax yang rencananya akan dimasukkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ini terobosan yang luar biasa, tapi perlu kajian mendasar karena ada (negara) yang berhasil memberlakukannya, ada yang tidak," ujar Mardiasmo di Jakarta, Selasa (27/1).
Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah berupa rekonsiliasi ekonomi atau penghapusan pajak bagi WP dengan tunggakan pajak.
Untuk semua Pengamat perpajakan Darussalam menilai rencana pemerintah memberlakukan tax amnesty terhadap WP dengan simpanan di luar negeri akan berdampak positif dalam jangka menengah panjang. Apalagi, simpanan warga Indonesia di luar diestimasi Rp3.000 triliun-Rp4.000 triliun.
"Ini kan rekonsiliasi. Kita hapus dosa lalu, menuju babak baru. WP diampuni dan dikenakan tarif lebih kecil atas pajaknya sehingga ke depan diharapkan kepatuhan mereka meningkat," paparnya saat dihubungi, kemarin.
Pengampunan yang disertai tarif pajak lebih kecil bagi WP bandel memang mungkin memancing kecemburuan. "Namun, masalahnya, apa selama ini WP kita patuh? Kepatuhan WP di Indonesia kan masih sangat rendah," kata dia.
Dengan sedikit berkorban, lewat potongan tarif pajak, pemerintah disebutnya akan mendapat beberapa benefit. Pertama, dari segi penerimaan yang berpeluang meningkat. Kemudian, dari segi kolektibilitas data WP.
Ia pun menyarankan agar tax amnesty jangan hanya sebatas pemilik dana di luar negeri, tapi diberlakukan secara umum. "Yang selama ini belum patuh, diberi kesempatan sama. Jangan hanya pihak tertentu," paparnya.
Dari data Ditjen Pajak, pada 2014, didapat penerimaan pajak Rp981,9 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp4,7 triliun dari WP pribadi.
Sementara dari 2,73 juta WP non-karyawan orang pribadi yang wajib SPT tahunan, hanya 637 ribu atau sekitar 23% yang menyampaikannya.
Pemerintah dalam RAPBN-P 2015 menargetkan penerimaan pajak Rp1.294,3 triliun.
Dirjen Pajak Sigit Priadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, kemarin, mengatakan kenaikan anggaran remunerasi Rp4 triliun yang telah disepakati dengan pemerintah dapat menjadi pemacu motivasi aparat pajak dalam memenuhi target tersebut. (Ant/E-2)