Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama.
Hal itu dikatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Sementara, untuk badan usaha SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ungkap Rida dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Lebih lanjut dia memaparkan, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.
Baca juga : Gubernur BI: 10,4 Juta Merchant Sudah Gunakan QRIS
Sementara, untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Rancangan bisnis ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.
Rida kemudian menjelaskan, untuk skema kerja sama, yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.
Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pemerintah menyatakan telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik.
Insentif lainnya, pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
Dalam mempercepat perizinan berusaha, pemerintah pun telah melakukan upaya penyederhanaan melalui platform sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-PBBR) untuk Perizinan Berusaha secara daring.
Dalam penerapannya, sistem itu masih terus dilakukan penyempurnaan dan untuk sementara beberapa perizinan Non-KBLI khususnya untuk Penetapan Wilayah Usaha dan Nomor Identitas SPKLU dan SPBKLU saat ini masih dilakukan diluar OSS PBBR melalui Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved