Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kelembagaan Pangan Dibutuhkan Pemerintah Pusat hingga Daerah

M. Iqbal Al Machmudi
08/4/2021 12:35
 Kelembagaan Pangan Dibutuhkan Pemerintah Pusat hingga Daerah
Pekerja mengangkat stok beras di gudang pangan Komplek Pergudangan Bulog, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4).(Antara)

KELEMBANGAAN sektor pangan dinilai dibutuhkan pemerintah untuk mengintegrasikan data serta fokus menjaga ketahanan pangan terutama bagi provinsi sebagai penyuplai bahan makanan pokok.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Agus Wariyanto, menjaga ketahanan pangan di setiap daerah tentunya memiliki cara masing-masing tetapi kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong melalui sarana dan prasarana kepada petani serta turut mencegah terjadinya gagal panen.

"Perlu dukungan berbagai pihak, pangan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri oleh bidang pertanian. Dalam arti luas tentu bisa dilakukan oleh bidang pertanian tetapi juga dilakukan non pertanian pada saat kemiskinan, aspek sosial, kesehatan dan lainnya," kata Agus dalam webinar Kelembagaan Pangan Nasional Sampai Dimana? yang diadakan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Rabu (8/2).

Untuk mewujudkan kelembagaan pangan di daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih mempertahankan kelembagaan pangan masyarakat. Pemprov Jateng menggandeng masyarakat untuk memperluas koneksifitas serta menghemat biaya dengan tujuan meningkatkan kemandirian pangan daerah.

"Selanjutnya ialah memperkuat kelembagaan yang sudah ada dengan kearifan lokal. Karena setiap daerah memiliki cara mengatasi pangannya secara lokal dengan budaya masing-masing ini sangat efektif terutama di era pandemi ini," ujar Agus.

Selain itu, Agus mengatakan untuk meningkatkan ketahanan pangan perlu adanya pengkajian ulang terkait hutan cadangan pangan konservasi sumber daya genetik pangan nasional.

"Konservasi harus diimbangi dengan ketahanan pangan agar lestari. Kemudian, kelembagaan pangan juga untuk membangun sistem logistik daerah karena masalah data menjadi penting dari ketersediaan sampai distribusi dibentuk akhirnya bisa meningkatkan NTP petani," tegasnya.

Pembentukan kelembagaan pangan sendiri diatur dalam Pasal 126-129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Meski sudah ada mandat bahwa 3 tahun setelah diundangkan yang seharusnya lembaga pangan terbentuk 2015 dalam regulasi tersebut meski pemerintah belum membentuk kelembagaannya maka tidak ada sanksi. Sehingga hal itu yang membuat pemerintah tidak terburu-buru. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik