Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut masih belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata. Kesemerawutan tersebut telah menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal, baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.
"Sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penataan, alur pipa dan kabel bawah laut," kata Trenggono saat acara Sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut di Gedung KKP, Senin (22/3).
Selain itu, Trenggono mengatakan, hal negatif lain yang bisa terjadi ialah munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut. Di sisi lain, pemerintah juga mengaku kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan.
Regulasi tersebut diharapkan KKP dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut.
"Aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut, di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib," jelas Trenggono.
Menteri Trenggono menerangkan, pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang. Diawali tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
KKP menjelaskan, dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 itu terlampir peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Man Hole atau titik pendistribusian kabel ke darat. Termasuk empat lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura
"Kami juga melihat, untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, diperlukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur," pungkas Trenggono. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved