Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

PMN Perusahaan Negara Disepakati Rp37,2 Triliun

MI
12/2/2015 00:00
PMN Perusahaan Negara Disepakati Rp37,2 Triliun
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)
KOMISI VI DPR memangkas anggaran penyertaaan modal negara (PMN) menjadi Rp37,276 triliun untuk 28 badan usaha milik negara (BUMN). Sebelumnya, pemerintah mengajukan dana Rp48 triliun untuk 31 BUMN. Tiga BUMN yang ditolak pengajuan PMNnya ialah PT Bank Mandiri (persero) Tbk, PT Djakarta Lloyd, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno yang berlangsung tertutup di gedung parlemen, Jakarta, pada kemarin dini hari.

Kesepakatan itu juga disertai dengan 10 catatan. Di antaranya, merekomendasi penyelesaian temuan BPK soal penyimpangan di 14 BUMN, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dalam rekening terpisah, dan penerima PMN harus menerapkan good corporate governance (GCG).

Ketua Komisi VI Achmad Ha sz Tohir menyatakan rapat dilakukan tertutup atas permintaan Menteri BUMN. Alasannya agendanya mengandung unsur rahasia negara dan itu dilindungi UU.

Terkait dengan penolakan PMN tiga BUMN, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya mengungkapkan mereka tidak lolos karena penggunaannya belum jelas, tidak prioritas, dan masih ada masalah hukum.

Senada, Rini menjelaskan Bank Mandiri ditolak karena dinilai belum prioritas. Untuk RNI, usulnya kurang jelas dan bukan karena ada konflik dengan DPR. Mengenai Djakarta Lloyd, Komisi VI melihat saham pemerintahnya tinggal 29%.

Pada kesempatan itu Rini juga mengatakan pihaknya akan menyurati menteri keuangan dan berharap dapat dilakukan pembahasan terkait dengan penyertaan PMN kepada PT PLN sebesar Rp5 triliun, PT Jamkrindo Rp1,3 triliun, dan PT Askrindo Rp700 miliar. "Itu karena keputusan Komisi VI masih ada ruang anggaran Rp10,36 triliun."

Dalam kesempatan terpisah, ekonom BII Juniman menyayangkan rapat Komisi VI dengan Menteri BUMN berlangsung tertutup. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu karena hanya akan menimbulkan kecurigaan.

"Kenapa harus tertutup karena ujung-ujungnya pasti diketahui," ujar Juniman. Ia juga mengingatkan penggunaan dana itu harus benar-benar diawasi dengan ketat. (Dro/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya