Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Menkeu Apresiasi Standar Akuntansi Pro Dunia Usaha

M Ilham Ramadhan Avisena
08/12/2020 12:40
Menkeu Apresiasi Standar Akuntansi Pro Dunia Usaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi langkah Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang menerbitkan Peryataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 kontrak asuransi sebagai kelanjutan dari pelaksanaan PSAK 71, 72 dan 73 di 2020.

"Kita semua tahu PSAK 71, 72, dan 73 merupakan respons dari krisis 2008-2009 yang menempatkan jasa keuangan melakukan pencadangan terhadap expected credit loss (ekspektasi kerugian kredit). Artinya, korporasi dan dunia usaha serta perbankan punya cukup cadangan untuk meng-counter risiko yang meningkat, itu azas prudensial yang luar biasa penting,” tuturnya dalam sambutan peluncuruan PSAK 74 oleh IAI secara virtual, Selasa (8/12).

PSAK 71 memberikan panduan ihwal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Dalam PSAK itu pula terdapat poin penting soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit.

Korporasi dimandatkan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit dengan dasarnya ialah ekspektasi kerugian kredit di masa mendatang dengan berbagai faktor. Salah satu di antaranya ialah berkaitan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

Sri Mulyani bilang, di tengah pandemi covid-19 yang memberikan dampak pelemahan pada perekonomian, peranan akuntan menjadi penting sebagai penjaga prinsip tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan. Itu berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/2020 yang salah satu poinnya ialah menyederhanakan kualifikasi kredit.

Dalam konteks itu, perbankan tidak diwajibkan membentuk dana cadangan bila memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur selama waktu yang telah ditetapkan oleh OJK. Kendati demikian, dunia usaha maupun perbankan tetap dituntut untuk melaksanakan salah satu poin PSAK 71 yakni membentuk dana cadangan.

Karena itu, akuntan, baik dalam korporasi maupun perbankan, diminta untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pengambil kebijakan agar entitasnya dapat bertahan dari dampak pandemi.

"Saat ini perlu bersama-sama duduk dan berbicara bagaimana menavigasi kondisi yang luar biasa ini. Dengan covid, sektor keuangan terutama perbankan mengalami tekanan luar biasa. Karena selain harus melakukan PSAK 71, risiko kredit melonjak tinggi sekali," imbuh Sri Mulyani.

"Pertumbuhan kredit menurun dan sekarang hampir di level 0%, bahkan negatif. Itu sangat lemah, tidak akan mungkin mendorong ekonomi kita. Maka situasi sekarang ini harus kembali atau berupaya bagaimana sektor-sektor keuangan dan korporasi kembali bisa melakukan bisnisnya secara hati-hati," sambung dia.

Jalan keluarnya, kata Sri Mulyani, ialah sektor keuangan harus berani menyalurkan kredit dan di saat yang sama korporasi harus berani pula mengambil kredit. Bila tidak demikian, geliat bisnis dunia usaha akan terus berada dalam kondisi terkapar.

Pemerintah disebut telah berupaya mendorong pertumbuhan kredit dengan merelaksasi kredit pada dunia usaha berskala mikro, kecil, dan menengah. Penundaan pembayaran utang pokok hingga subsidi bunga kredit diberikan beriringan dengan relaksasi POJK 11/2020 yang dikeluarkan OJK.

"Ini diberikan pemerintah agar sektor jasa keuangan terutama bank berani memberi pinjaman. Karena kalau sampai terjadi NPL (Non Performing Loan/kredit bermasalah), dia tidak kena ke CKPN (cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit) karena dijamin pemerintah. Jadi perusahaan berani pinjam karena kalau terjadi default, itu dijamin pemrintah," jelas Sri Mulyani. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya