Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 23 emiten atau perusahaan
publik bebas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Yunita Linda Sari, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/3), menyampaikan keputusan itu didasarkan pada kajian atas kondisi-kondisi emiten yang dapat dibebaskan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015.
Ia mengemukakan 23 emiten itu terbagi menjadi dua kelompok.
Sebanyak delapan emiten memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sisanya, 15 emiten, lanjut dia, memenuhi kriteria paling sedikit tiga dari enam kondisi berdasarkan peraturan itu.
Pertama, tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat tiga tahun terakhir.
Kedua, mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang sehingga kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat tiga tahun terakhir.
Ketiga, mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha.
Keempat, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten selama paling singkat tiga tahun terakhir.
Kelima, tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat tiga tahun terakhir.
Keenam, penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah efektif.
"Penetapan emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman itu akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten maupun dari pengawasan OJK yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi emiten sebagaimana diatur dalam peraturan OJK," kata Yunita Linda Sari.
Dalam menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui 23 emiten yang mendapat pengecualian itu.
"Kami belum tahu, yang memutuskan siapa saja yang dapat pengecualian kan OJK," ujar Samsul saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved