Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Penjaminan Kredit Dilakukan Segmentasi

Des/E-3
07/8/2020 06:20
Penjaminan Kredit Dilakukan Segmentasi
Pengunjung memilih barang hasil kerajinan yang dijajakan dalam pameran produk UMKM di Jakarta Convention Center (JCC).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengungkapkan pemerintah memang melakukan segmentasi terhadap penerapan kebijakan penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta korporasi padat karya.

“Kita memakai skema yang sama, penjaminan juga. Tapi, bedanya, kalau korporasi ini sifatnya harus case by case. Kalau UMKM mungkin sifatnya masif, banyak, tapi cenderung homogen. Tapi korporasi, di skala sebesar ini harus ada perbedaan perlakuan,” ungkap Luky dalam diskusi Stimulus Pertumbuhan Ekonomi melalui Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi secara daring, kemarin.

Seperti diketahui, pada awal Juli 2020, pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal usaha untuk UMKM dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp10 miliar.

Dalam program ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai pihak penjaminnya, sedangkan pemerintah akan menanggung penuh atas biaya imbal jasa penjaminan (IJP). Adapun untuk penjaminannya, pemerintah akan menanggung 80% dan bank menanggung sisa 20%.

“Tapi, kan risikonya besar. Kita tidak tahu perkembangan covid-19 bagaimana. Makanya kita tidak hanya bicara penjamin di level pertama, tetapi juga punya loss limit. Itu penjaminan di level berikutnya, yakni pemerintah ada sebagai tingkat penyangga backstop,” sambungnya.

Sementara itu, untuk korporasi padat, pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja terhadap pinjaman di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun bagi sektor korporasi padat karya di akhir Juli 2020. Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk PT LPEI sebagai perusahaan penjamin level pertama dan PT PII sebagai penjamin level berikutnya.

Adapun untuk sektor korporasi, Luky mengatakan terdapat berbagai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperoleh penjaminan. (Des/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya