Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengimbau kepada perbankan untuk mempersiapkan diri pascaberakhirnya masa restrukturisasi dan relaksasi kredit pada Maret 2021.
Bank diminta sudah mempersiapkan pencadangan sedari dini guna mengantisipasi kualitas kredit nasabah pascaberakhirnya jangka waktu relaksasi.
“Jadi yang merasa kuat untuk membentuk cadangan, mulai pelan-pelan membentuk cadangan. Itu supaya ketika keran ditutup (Maret 2021) kita tidak kaget. Syukur-syukur mereka yang direstrukturisasi menjadi lancar. Tapi kalau yang direstrukturisasi menjadi bermasalah, ya, itu dia kita sudah siap (dengan dana cadangan),” ujar Heru dalam diskusi daring yang digelar Tempo bertajuk Mendorong Pemulihan Ekonomi melalui Perbankan, kemarin.
Diketahui aturan pelonggaran soal restrukturisasi kredit itu berasal dari Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam aturan tersebut perbankan diberi beberapa kelonggaran untuk memberikan kredit kepada debiturnya.
Guna menghindari adanya penyalahgunaan kebijakan tersebut, OJK terus memonitor dan melakukan evaluasi pelaksanaan restrukturisasi. Data debitur perbankan akan dijadikan alat pelacakan OJK untuk memastikan debitur tersebut bukanlah penumpang gelap.
Hal itu karena pelonggaran yang diberikan OJK tersebut hanya berlaku kepada mereka yang terdampak pandemi covid-19 hingga membutuhkan restrukturisasi kredit.
“OJK juga nanti pada saatnya akan melakukan post audit untuk melihat apakah nanti ada penumpang gelap di sana yang memanfaatkan kelonggaran aturan kita untuk hal-hal yang tidak benar. Itu OJK pasti akan melakukan hal itu,” pungkasnya.
Hingga 22 Juni 2020, restrukturisasi yang telah dilakukan perbankan kepada debiturnya mencapai Rp695,34 triliun. Angka itu berasal dari nilai restrukturisasi sektor UMKM Rp307,8 triliun dan non-UMKM Rp387,52 triliun.
Adapun saat ini jumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi cenderung melambat. Bahkan, beberapa bank telah melaporkan adanya debitur yang membatalkan permohonan untuk restrukturisasi kredit. Alasanya, debitur itu merasa sudah bisa kembali memenuhi kewajiban kreditnya kepada perbankan. (Mir/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved