Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Program Prakerja Dihentikan Sementara

Hilda Julaika
23/6/2020 06:20
Program Prakerja Dihentikan Sementara
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Moch Asim)

PEMERINTAH hentikan sementara pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang IV sampai rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2020 yang menjadi payung hukumnya.

Langkah itu merupakan respons pemerintah terhadap surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenko Perekonomian pada 2 Juni lalu yang meminta program itu dihentikan sementara untuk evaluasi dan pembenahan terhadap tiga gelombang yang sudah berjalan.

“Sekarang perpres ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemkum dan HAM,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, kemarin.

Rudy menjelaskan perpres baru untuk menggantikan Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sudah mencakup rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Beberapa rekomendasi tim teknis akan kita tuangkan dalam perbaikan perpres itu, untuk mengubah aturan-aturan yang belum merepresentasikan keadaan terkait adanya covid-19,” ujar Rudy.
Ia memaparkan penerbitan Perpres No 36/2020 pada 26 Februari 2020 tidak memperkirakan terjadinya pandemi covid-19 di Tanah Air. Artinya, program itu pada awalnya bukan ditujukan untuk mereduksi dampak ekonomi dari pandemi wabah tersebut.

Karena itu, sejumlah penyempurnaan akan dilakukan dalam revisi Perpres No 36 Tahun 2020 tersebut.

Beberapa poin yang masuk di revisi itu antara lain soal syarat kepesertaan yang juga mencakup para wirausaha dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan (daring/online), tapi juga luar jaringan (luring/offline) di kementerian/lembaga.

Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan kartu prakerja selama covid-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas.

Rudy menambahkan, insentif bagi sejumlah peserta program prakerja yang belum dibayarkan akan dicairkan begitu ada keputusan dari Komite Cipta Kerja yang dike­tuai Menko Perekonomian.

Pelatihan digital

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan baru sekitar 1.200 pelatihan digital yang diminati peserta pelatihan, dari 3.000 program yang ditawarkan dalam platform penyedia layanan.

“Dari 3.000, yang laku baru 1.200. Artinya latihan yang dijual dengan harga selangit atau murah meriah belum tentu laku karena yang menentukan adalah penerima manfaat,” kata dia.

Denni mengatakan program pelatihan yang tidak diminati peserta tersebut belum tentu sepi peminat karena penilaian atas layanan itu ditentukan langsung oleh para peserta. “Kalau ada yang kasih bintang satu, bisa jadi orang kecewa karena tidak sesuai ekspektasi. Ada penilaian personal atau karena memang jelek,” katanya. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya