Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Teten Siapkan Stimulus Baru

Ant/E-2)
13/6/2020 06:45
Teten Siapkan Stimulus Baru
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mulai menyiapkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru jika ke depannya banyak UMKM yang mengalami masalah. "Kami mulai mempersiapkan diri perlunya memikirkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru jika nanti banyak UMKM yang mengalami kredit macet dan sebagainya," ujar Teten dalam diskusi daring, kemarin.

Menurutnya, persiapan tersebut tak lepas dari kekhawatirannya atas catatan dari organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi OECD yang memperkirakan dampak pandemi covid-19 setelah September 2020, hampir separuh dari jumlah UMKM akan gulung tikar. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memprioritaskan kebijakan stimulus ekonomi untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, UMKM ialah sektor yang memberi kontribusi kepada PDB hingga 60% dengan tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Karena itu, kata Teten, Presiden Jokowi meminta agar program restrukturisasi pinjaman UMKM diperluas. Keringanan cicilan bunga itu diberikan bukan saja kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan dari PNM dengan program Mekaar, Ulam, dan UMi, Pegadaian, dan LPDB, melainkan juga kepada penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan yang lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan skema pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit ataupun pembiayaan selama enam bulan bagi UMKM yang terdampak pandemi covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (11/6), mengatakan kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga atau margin dari pemerintah, antara lain memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar dan mempunyai sisa pokok (baki debet) kredit atau pembiayaan sebelum pandemi covid-19. Selain itu, UMKM tersebut juga tidak termasuk daftar hitam nasional, mempunyai kategori pinjaman lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per akhir Februari 2020, dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya