Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Benahi Beleid yang Menghambat

MI/Mus/E-1
28/4/2015 00:00
Benahi Beleid yang Menghambat
(MI/AKHMAD SAFUAN)
PEMBANGUNAN infrastruktur di Tanah Air selama beberapa tahun belakangan berjalan lambat. Hal itu tidak terlepas dari masih banyaknya aturan yang tumpang-tindih antarinstansi pemerintah. Hambatan pembangunan infrastruktur karena masalah peraturan diakui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono dalam diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu. Regulasi yang masih menghambat antara lain terdapat pada perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Belum ada aturan negara dapat mengambil alih bila terdapat pembangunan tol yang mangkrak. "Kami sering mau memutus investor yang tidak performed, tapi karena PPJT belum mengatur, agak susah," keluh Basuki.

Ia mencontohkan pembangunan tol ruas Pemalang-Batang dan Batang-Semarang yang tidak mengalami kemajuan. Pemerintah sulit mengambil alih, tetapi di sisi lain investor yang mengerjakan ruas tol tersebut masih ingin meneruskannya. Akibatnya cenderung mandek. Sebagai informasi, ruas tol Pemalang-Batang ditangani PT Pemalang Toll Road, sedangkan ruas Batang-Semarang dikerjakan PT Marga Setia Puritama. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan negara harus lebih berperan dalam pembangunan infrastruktur, khususnya yang dasar, ketimbang swasta. Banyaknya kebijakan yang berbenturan menjadi hambatan terbesar.

"Harus segera ada nota kesepahaman secara legal antarkementerian terkait. Untuk koordinasi dengan daerah, seharusnya Kemendagri dilibatkan dari awal. Kemendagri yang menjembatani antarkementerian terkait dengan daerah," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Hendri Saparini mengatakan pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan infrastruktur. "Untuk infrastruktur air bersih misalnya. BUMD bisa mengeluarkan obligasi sehingga masyarakat sekitar sebagai konsumen bisa berinvestasi. Mereka memiliki kepemilikan terhadap investasi yang diagun," ujar Hendri. Menurutnya, selama ini pemerintah menerbitkan obligasi sekadar untuk menutup defisit, bukan keperluan spesifik infrastruktur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya