Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DANA desa sebesar Rp47 triliun tahun ini harus memberi manfaat maksimal untuk mempercepat pembangunan perdesaan di Indonesia.
Karena itu, harus ada standar penyaluran untuk mengiringi percepatan penyerapan anggaran supaya berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat .
"Masalahnya tidak hanya pada penyaluran, tapi juga bagaimana menyalurkan dana dengan standar yang baik dan penuh manfaat. Kalau standarnya tidak jelas, akan terjadi pemborosan luar biasa," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan dan Pemberdayaan Desa di Jakarta, Senin (22/2).
Rendahnya kualitas pembangunan dari buruknya pemanfaatan dana desa pada 2015 terjadi lantaran aparat desa hanya memperhatikan prosedur pertanggungjawaban semata.
"Anggaran sudah terserap, tapi manfaatnya berkurang," ujar dia.
Saat ini, lanjut JK, pengawasan dana desa tidak bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, jumlah desa terlalu banyak sedangkan personel KPK terbatas.
Penyaluran dana langsung ke daerah sebenarnya bukan hal baru.
"Pada 1970-an kita mengenal dana inpres (instruksi presiden). Pada 1990-an juga ada dana daerah tertinggal sehingga pada waktu itu hampir semua daerah ingin jadi daerah tertinggal biar dapat jatah dana lebih banyak," ujarnya berseloroh.
Akan tetapi, imbuhnya, terdapat satu faktor pembeda dana desa dengan program penyaluran dana-dana ke daerah terdahulu.
"Kalau dulu ditentukan bikin di sini biayanya sekian. Kalau sekarang, ini uangnya dan Anda boleh bangun jalan, sekolah, pengairan. Yang menentukan desa itu sendiri."
Kendati demikian, JK mengungkapkan penerapan standar dan pengawasan kualitas yang baik terhadap pemanfaatan dana desa jadi keniscayaan.
"Mesti dibuat standarnya. Dulu pembangunan dilaksanakan pemerintah pusat di desa. Dengan dana desa ini, jadi terbalik. Desa melaksanakan pembangunan," ujar Kalla.
Deviasi 7%
Di kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengakui adanya kendala penyaluran dana desa pada 2015.
Utamanya soal aturan penyaluran yang tumpang-tindih dengan aturan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Akhirnya membuat distorsi dan menciptakan kebingungan bagi desa. Misalnya saja soal perbedaan konsep transit dana desa yang diatur lagi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah serta sistem pengadaan barang dan jasa," ujar dia.
Menurut Marwan, realisasi pemanfaatan dana desa pada 2015 terserap sebanyak 89% dari total dana Rp20,7 triliun.
Rata-rata penyimpangan (deviasi) 7% (Rp 1,4 triliun) terjadi karena kesalahan informasi dalam penggunaan dana desa.
"Agar deviasi menurun dan kesalahan serupa tidak terulang, kami akan menyederhanakan regulasi dan mengusulkan pencairan langsung satu kali," ujar dia.
Tahun ini pemerintah akan mengge-lontorkan dana desa Rp47 triliun.
"Dana desa berkontribusi meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pasar desa, perintisan BUMDes, dan peningkatan modal warga," tandasnya. (Deo/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved