OTORITAS Jasa Keuangan menyatakan akan mengajukan pelonggaran aturan uang muka (loan to value/LTV) atas kredit pemilikan rumah. Relaksasi uang muka itu akan dilakukan baik di bank umum maupun bank syariah. "Kita dalam proses mengajukan ke Bank Indonesia (BI) supaya LTV diubah karena kan sekarang semua ekonomi melambat. Kalau kita diam saja, ini akan turun terus dan terjadi pertumbuhan negatif," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar, di Jakarta, kemarin.
Dalam surat edaran Nomor 15/40/DKMP yang diterbitkan 24 September 2013, BI mewajibkan bank-bank untuk mengenakan uang muka KPR minimal 30%. Ia menjelaskan pemberlakuan LTV dimaksudkan untuk membatasi harga properti yang terus melonjak tajam. Akan tetapi, penerapan kebijakan itu telah berhasil memperlambat laju permintaan rumah. "Yang paling terasa dampak penerapan LTV ialah perbankan syariah. Padahal ketentuan LTV syariah 8 bulan setelah konvensional," jelas Mulya. Dengan penurunan LTV, ia berharap dapat menggerakkan industri sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah usaha yang terkena dampak atas penerapan LTV ialah perbankan, properti, dan semen. Selain perubahan LTV, Mulya mengaku akan mengusulkan relaksasi aturan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/2012, perusahaan pembiayaan (multifinance) wajib mengenakan uang muka untuk kendaraan roda dua minimal 20%, kendaraan roda empat produktif minimal 20%, dan kendaraan roda empat nonproduktif minimal 25%.
Direktur Utama BTN Maryono juga menuturkan hal serupa. Penurunan uang muka akan membuat properti lebih terjangkau oleh konsumen. "LTV untuk rumah pertama sudah cukup baik," tandasnya. Kendati begitu, ia mengaku penurunan LTV tidak akan memengaruhi pertumbuhan kredit BTN karena 95% debitur BTN ialah masyarakat pembeli rumah pertama. Di tempat berbeda, Corporate Secretary PT Ciputra Development Tbk Tulus Santoso menyambut baik usulan perubahan LTV karena akan menyesuaikan dengan daya beli konsumen yang tengah menurun.