Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

3 Komoditas Usulan Pemerintah untuk Jadi Barang Kena Cukai

M. Ilham Ramadhan Avisena
19/2/2020 16:08
3 Komoditas Usulan Pemerintah untuk Jadi Barang Kena Cukai
Menkeu Sri Mulyani(ANTARA)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kantong plastik, minuman berpemanis dan emsisi kendaraan menjadi barang kena cukai. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Usulan penambahan (ekstentifikasi) barang kena cukai itu dianggap dapat menekan penggunaan kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan di Indonesia. Selain meningkatkan penerimaan negara, ekstentifikasi itu diharapkan mampu memberi dampak positif pada lingkungan hidup.

Baca juga: Dirut Asabri Kapok Investasi secara Agresif

Usulan pengenaan cukai kantong plastik misalnya, berkaca dari banyaknya temuan sampah plastik baik di darat maupun di laut yang secara nyata mencemari lingkungan. Setidaknya sudah ada 22 daerah dan kota di Indonesia yang telah melarang penggunaan kantong plastik.

"Terdapat skema untuk mengatasi sampah plastik, mulai dari pelarangan, penerapan, plastik berbayar, itu telah diterapkan di beberapa daerah dan kota. Untuk pengendalian yang lebih jelas dan bertanggung jawab, kementerian keuangan mengusulkan pengendalian sampah plastik menggunakan skema pengenaan cukai," jelas Ani, sapaan karib Sri Mulyani, di ruang raker Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Lebih rinci, Ani menjelaskan, yang menjadi objek cukai ialah plastik atau kresek dengan ketebalan plastik lebih dari 75 mikron. Sementara yang menjadi subyek cukainya ialah pabrikan penghasil plastik dalam negeri dan importir plastik.

Kemudian dalam usulannya ada pengecualian pengenaan cukai pada plastik yang diekspor, rusak ataupun musnah. Kemasan plastik non pabrikasi seperti plastik kemasan gula juga dikecualikan dalam pengenaan cukai.

Sedangkan pengawasannya akan mulai dilakukan dengan mekanisme registrasi pabrikasi, pelaporan produksi, pengawasan fisik dan audit.

"Pembayaran cukai dibayar secara berkala atau dibayar setiap bulan. Sedangkan tarif pengenaan cukainya di tahap awal akan dikenai Rp30 ribu per kilo plastik," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

"Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh BKF, penerapan cukai kantong plastik dengan harga Rp30 ribu per kilo, dengan asumsi 1 kilo sama dengan 150 lembar, akan mengakibatkan inflasi naik sebesar 0,045%," sambungnya.

Bila usulan tersebut diterima oleh DPR, pemerintah mengasumsikan penerimaan cukai atas plastik akan mencapai Rp1,6 triliun. Nilai itu berdasarkan asumsi jumlah konsumsi kantong plastik mencapai 107 juta kilo per tahun yang akan turun sebesar 50% menjadi 53 ribu kilo per tahun.

"Perhitungan potensi ini menggunakan asumsi seluruh kantong plastik dikenakan cukai, tidak ada delayering tariff untuk 'ramah lingkungan'," terang Ani.

Sedangkan pada usulan pengenaan cukai minuman berpemanis, pemerintah, lanjut Ani, mengusulkan yang menjadi obyek cukai ialah minuman mengandung pemanis dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk eceran. Sementara yang menjadi subyek pajak ialah pabrikan dalam negeri dan importir.

Sedangkan pengecualian obyek cukai dilakukan pada minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi atau rumahan, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula serta minuman berpemanis yang diekspor, musnah atau rusak.

"Idealnya, besarnya tarif cukai diterapkan secara progressive berdasarkan kandungan gula. Akan tetapi untuk kemudahan pemungutan, kemudahan administrasi, pengumpulan data dan dalam proses pembelajaran baik bagi industri maupun pejabat BC, pada tahap awal sebaiknya diterapkan secara single tariff," jelas Ani.

Potensi penerimaan bila minuman berpemanis dikenai cukai mencapai Rp6,25 triliun. Itu berasal dari penghitungan jumlah produksi teh, karbonasi dan lainnya meliputi minuman energi, kopi konsentrat dsn sejesnisnya.

Terakhir, usulan pengenaan cukai emisi kendaraan. Pemerintah mengusulkan kendaraan yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) menjadi obyek cukai. Sementara kendaraan listrik, kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan khusus dan kendaraan untuk diekspor dikecualikan dari pengenaan cukai.

"Tarif cukai kendaraan bermotor dapat ditetapkan dengan memperhatikan emisi CO2 yang dihasilkan yang dikombinasikan dengan parameter yang menggambarkan tingkat kemewahan atau luxury untuk keseimbangan dan keadilan," terang Ani.

Baca juga: Bahlil: Ada Gubernur Merasa Seperti Presiden di Negara Ini

Sedangkan potensi penerimaan dari cukai emisi kendaraan mencapai Rp15,7 triliun. Nilai itu sama dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di 2017.

"Dulu sebetulnya kemenkeu sudah buat kebijakan dalam bentuk instrumen yang tidak tepat yakni PPnBM, kendaraan CC lebih besar kena pajak kendaraan barang mewah. Seharusnya instrumen itu lebih tepat dalam bentuk cukai meski efeknya akan tetap sama. Keduanya sama tapi terminologi secara lebih tepat harusnya cukai. Tapi sama-sama dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," pungkas Ani. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya