Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEDIKITNYA 1.244 pasal dari 79 undang-undang akan dibatalkan dengan munculnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka tersebut bahkan bisa terus bertambah jika ada arahan lanjutan dari Presiden Joko Widodo hingga akhir pekan ini.
Tanpa menyebut secara rinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pasal-pasal tersebut sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan saat ini.
Pasalnya, aturan itu menghambat masuknya investasi di Indonesia dan memperlambat penyerapan tenaga kerja sehingga harus dirontokkan.
"Pasal-pasal yang dibatalkan nantinya akan diganti dengan pasal baru di dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tetapi jumlah pasal baru tidak akan sama dengan jumlah pasal yang dibatalkan," ujar Airlangga seusai menghadiri rapat terbatas tentang lanjutan pembahasan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri dari sebelas klaster yang meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi.
Airlangga mengatakan salah satu klaster yang paling sering dibahas adalah ketenagakerjaan.
Ia mengakui ada banyak tentangan yang datang dari konfederasi atau asosiasi. Namun, menurutnya, hal itu terjadi hanya karena persoalan miskomunikasi.
"Ada beberapa hal yang sudah kami bahas tapi belum tersampaikan kepada mereka. Maka dari itu sekarang Presiden menugaskan semua menteri untuk berkomunikasi langsung dengan mereka," tuturnya.
Airlangga mengatakan, nantinya, upah minimum akan tetap diterapkan dengan formulasi tertentu dan itu berlaku untuk tenaga baru yang bekerja kurang dari setahun.
Kemudian, ada pula program jaminan kehilangan pekerjaan yang juga menjadi bagian dari BPJS ketenagakerjaan.
"Ini bukan untuk menggantikan pesangon PHK. Jadi ini ada di atas dari pada isu itu," jelasnya.
Ada pula fleksibilitas waktu kerja yang juga akan diatur.
"Jadi ada hal-hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," tandas Airlangga. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved