Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGAMAT asuransi Irvan Rahardjo mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mengeluarkan laporan keuangan terbarunya. Pasalnya laporan keuangan Asabri hanya 2017.
"Lapkeu (laporan keuangan) Asabri baru 2017. Belum ada lapkeu 2018 dan 2019. Dorong OJK keluarkan Lapkeu Asabri 2018 dan 2019," kata Irvan kepada Media Indonesia, Minggu (12/1).
Dengan adanya laporan keuangan terbaru, lanjutnya, bisa diketahui kerugian perusahaan, sehingga baik regulator maupun penegak hukum bisa menindaklanjutinya. Apalagi Asabri sendiri merupakan BUMN yang merupakan milik perusahaan negara.
Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis. Pasalnya, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi, dia mengatakan bahwa OJK pernah memberi rekomendasi untuk memperbaiki keuangan Asabri. Rekomendasi tersebut dikeluarkan OJK pada November 2019. Dengan demikian OJK seharusnya bisa mendorong perusahaan untuk mengeluarkan laporan keuangannya.
"Bulan November 2019 OJK sudah memberi peringatan pada Asabri, artinya mereka punya akses pengawasan. Sumber menyebutkan potensi penurunan aset investasi Asabri Rp7,46 triliun," ungkapnya.
Irvan juga menambahkan bahwa kasus yang dialami Asabri sama dengan kasus Jiwasraya. Kedua perusahaan asuransi tersebut menurutnya telah melakukan kesalahan investasi sejak beberapa tahun sebelumnya. Hal itu berakibat pada kerugian perusahaan yang terus berlanjut.
"Modusnya sama dengan Jiwasraya. Saham gorengannya juga sama, penggoreng sahamnya juga sama," pungkasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved