Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kebijakan Ekspor Nikel Berubah, Penambang Nasional Rugi

Muhammad Fauzi
16/12/2019 18:10
Kebijakan Ekspor Nikel Berubah, Penambang Nasional Rugi
Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe Utara, Sulteng.(ANTARA/JOJON)

KANTOR Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomalaa, Sulawesi Tenggara masih menahan tiga kapal pengangkut bijih nikel mentah (ore) tujuan luar negeri. Padahal ketiga kapal itu merupakan bagian dari  12 kapal yang sebelumnya diizinkan mengangkut bijih nikel mentah sejak Agustus 2019 lalu.

"Begitu pada kapal ke sepuluh, ke-11, dan 12 mulai ada masalah. Syahbandar Pomala tidak menjelaskan mengapa dilarang. Pokoknya tidak boleh meninggalkan pelabuhan," ungkap Luqman Ibrahim Soemay, pemerhati tambang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).

Baca juga: Digugat Soal Ekspor Nikel, Presiden: Jangan Grogi, Kita Hadapi

Ketiga kapal tersebut adalah MV Aqua Atlantic, MV Pan Begonia, dan KSL Deyang. Ketiga kapal berbendera asing itu tidak mendapat izin berlayar dari Syahbandar Pomala sejak 30 Oktober 2019 lalu. Sampai sekarang tidak ada penjelasan, kapan Syahbandar Pomala mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk ketiga kapal itu.

Luqman memaparkan, setiap kapal rata-rata mengangkut bijih nikel mentah dengan kadar di bawah 1,7 sebanyak 50.000 ton. Jadi, ketiga kapal yang ditahan tersebut diperkirakan mengangkut sekitar 150.000 ton bijih nikel mentah. Negara tujuan ekspor adalah Tiongkok.

Jika dihitung berdasarkan harga nikel di pasaran luar negeri sekarang, yaitu U$45 per ton, nilai devisa setiap kapal adalah US$2.250.000. Dengan demikian, total nilai ekspor tiga kapal yang masih ditahan Syahbandar Pomala itu sebesar US$6.750.000.

Akibat tertahannya tiga kapal itu, menurut dia, eksportir sebagai penyewa kapal harus membayar denda keterlambatan berangkat (demurrage) sebesar US$ 20.000 per hari. Sampai Minggu (15/12) sudah 45 hari tiga itu kapal ditahan. Biaya yang dikeluarkan eksportir untuk membayar denda demurrage sebanyak US$ 90.000 atau setara dengan Rp12,6 miliar.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan izin untuk 30 lebih perusahaan pertambangan nikel. Mereka diwajibkan membangun pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Indonesia . Namun dari jumlah itu, baru 9 perusahaan yang telah berproduksi di Indonesia. Ketiga perusahaan itu, mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Tiongkok.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, larangan ekspor bijih nikel mentah dipercepat masa berlakunya. Dimajukan dua tahun lebih cepat. Kebijakan yang sangat mendadak dan mengagetkan. Sehingga patut diduga pemerintah mengikuti asing.

Tidak berhenti sampai disitu. Perkembangan terakhir, kebijakan larangan ekspor nikel ore dimajukan atau dipercepat lagi, dari yang semula tanggal 1 Januari 2020. Pemerintah menyatakan, larangan ekspor nikel ore berlaku efektif tanggal 28 Oktober 2019 lalu.

"Dari sinilah bencana itu datang menimpa para penambang dan eksportir nikel ore dalam negeri. Padahal 95% dari mereka adalah pengusaha Indonesia."

Akibat kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor bijih nikel mentah yang berubah-ubah, para penambang dan eksportir nikel nasional meradang. Sebab mereka tidak bisa lagi mengekspor nikel ore.

Dampak negatifnya dipastikan bakal bermacam-macam. Apalagi untuk para eksportir yang terlanjur membuat kontrak ekspor jangka panjang dengan pembeli (buyer) di luar negeri sampai 31 Desember 2019. Mereka pasti terkena denda.

Masalah lainnya, kemungkinan tidak lancarnya pembayaran sewa dan cicilan peralatan atau leasing untuk excavator dan dump truck. Sampai disini belum selesai masalah yang ditimbulkan. Pembayaran cicilan ke bank juga bakal menemui kendala. Bisa jadi cicilan ke bank bakal macet, karena tidak ada pendapatan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak bisa dihindari.

Akibat dari beban-beban biaya yang berat itu, membuat penambang dan pemilik Izin Usaha Pertambnangan Khusus (IUPK) nikel terkadang mengambil jalan pintas. Mereka terpaksa menjual izin tambangnya kepada pihak lain. Dijual dengan harga murah. (Faw/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya