Mandiri Fasilitasi Repo BPD

MI/Fathia Nurul Haq
03/2/2016 02:46
Mandiri Fasilitasi Repo BPD
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PT Bank Mandiri (persero) Tbk memfasilitas­i transaksi global master repo agreement (GMRA) Indonesia untuk bank pembangunan daerah (BPD). Dalam rezim yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu, seluruh transaksi repo yang dilakukan lembaga keuangan dengan surat berharga yang diawasi OJK, wajib menggunakan GMRA Indonesia. Penandatanganan kerja sa­ma fasilitas tersebut dilaku­kan Director of Treasury and Markets of Bank Mandiri Pahala N Mansury dan direksi BPD se-Indonesia di Bali, Senin (1/2). ”Kami bekerja sama dengan seluruh BPD di Indonesia untuk GMRA Indonesia. Kami berharap, melalui kerja sama ini BPD memiliki lebih banyak alternatif penempatan dana atau sumber dana yang dapat digunakan untuk pengelolaan likuiditas,” kata Pahala.

Upaya itu, imbuh Pahala, bisa mendukung upaya pendalam­an sektor keuangan Indonesia. Transaksi repo di Indonesia telah mengalami transformasi. Berawal pada 2013 dengan ditandatanganiny­a mini-MRA (master repo agreement) oleh delapan bank pionir yang salah satunya ialah Bank Mandiri. “Dengan adanya kesepakatan ini kami berharap volume tumbuh dua kali lipat (double digit). Untuk tahun ini bahkan volume meningkat di atas 20% per tahun,” katanya. Selama periode pascapenan­datanganan mini-MRA sampai akhir 2015, lanjut Pahala, volume transaksi repo Bank Mandiri mencapai Rp96 triliun, baik dengan bank lokal, bank asing, maupun BPD. “Lewat kemudahan bertransaksi, kami yakin pasar uang antarbank akan lebih dalam dan tahan terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas,” ujar Pahala.

Insentif pajak
Pemberian fasilitas transaksi repo semacam gadai ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK 9//2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33//2015 mengenai transaksi repo. OJK juga berupaya mendorong pemberian insentif pajak dalam setiap transaksi repo guna meningkatkan volume transaksi itu. “Ke depan kami mencoba ada insentif yang bisa digunakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida di kesempatan yang sama. Namun, hal itu masih sebata­s wacana dan menurut rencana akan segera dibahas bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini, pajak terkait dengan transaksi repo, kata dia, masih menggunakan ketentuan surat pajak yang biasa menyangkut transaksi menggunakan surat utang. Meski telah efektif berlaku mulai 1 Januari 2016, Nurhaida mengaku masih perlu pengembangan lebih lanjut agar transaksi repo tersebut lebih menarik. “Kami perlu bicara dengan Kementerian Keuangan bagaimana perlakuan pajak terhadap transaksi repo,” ucapnya. Ia berharap kerja sama Bank Mandiri dengan 22 BPD seluruh Indonesia akan meningkatkan transaksi repo. Untuk itu, pihaknya akan melakukan antisipasi pengawasan dan kajian menyangkut sistem karena kerja sama ini diprediksi bakal meningkatkan transaksi. “Sistem apa yang bisa kami perbaiki dan dikembangkan lagi karena transaksi yang besar, jumlah settlement juga besar,” ucapnya. Namun, ia mengaku belum bisa memprediksi peningkatan jumlah transaksi repo, meng­ingat banyak unsur yang perlu dilihat saat para pelaku melakukan transaksi repo. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya