Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang

Faustinus Nua
09/10/2019 09:05
Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing(Medcom.id/Eko Nordiansyah)

PENGATURAN kegiatan perusahaan Financial Technology (fintech) ke depan perlu diperkuat dengan keberadaan undang-undang (UU) mengenai fintech.

Adanya UU mengenai fintech dapat memperkuat penanganan kasus terhadap fintech ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Selama ini regulasi untuk fintech baru berdasarkan Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan pihaknya mendorong regulasi yang mengatur keberadaan fintech untuk segera dibuat.

“Kami mendorong dalam satu pasal di sana (UU) bisa diatur bahwa kegiatan fintech yang tidak terdaftar di otoritas terkait ialah tindakan pidana,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta,kemarin.

Dijelaskannya pasal tersebut sangat penting untuk menertibkan fintech-fintech ilegal.

“Sehingga secara materiil (adanya UU) bisa kita laporkan ke kepolisian tentunya, kalau ada yang ilegal itu merupakan tindak pidana,” tandasnya.

Harapan adanya UU mengenai fintech juga disuarakan kalangan fintech.  

Kepala Bidang kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede berharap pemerintah bisa segera membuat regulasi yang mengatur fintech. Hal itu penting karena banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pelanggaran fintech ilegal.

“Kami sering diserang masyarakat bahwa kami memanfaatkan data pribadi. Itu kami pastikan bukan oleh anggota AFPI karena kami dibatasi,” kata dia.

Tumbur juga mengakui dengan belum adanya undang-undang yang menjadi payung hukum mengakibatkan fintech-fintech ilegal terus berkembang dan makin banyak. Hal ­tersebut meresahkan masyarakat karena adanya pelanggaran-pelanggaran, penyalahgunaan data pribadi dan lain-lain.

“Kekurangan kami karena belum adanya UU karena itu menjadi faktor yang sangat penting agar industri ini terus berkembang,” tambahnya.
Ke depan, menurutnya AFPI akan terus mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terkait perlindungan data pribadi dan fintech. “Karena perbankan ada UU Perbankan, koperasi ada UU Koperasi, sehingga fintech juga perlu UU sendiri,” katanya.

Lapangan kerja baru

Berdasarkan laporan OJK per Agustus 2019, keberadaan fintech telah menambahkan sekitar 362.000 lapangan pekerjaan baru di Tanah Air. di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait pendanaan.

Fintech juga ikut membantu mengantaskan kemiskinan hingga 177.000 orang.

Ketua Harian AFPI Kuseryan­syah menilai sumbangan tersebut merupakan insiatif dari fintech dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempermudah kredit usaha UMKM.

Menurutnya berdasarkan laporan International Money Fund (IMF) tahun 2016, di Indonesia terjadi credit gap yang mencapai Rp1.600 triliun. Perbankan dan lembaga keuangan lainnya hanya mampu memenuhi sekitar Rp600 triliun dari credit gap tersebut.

Dengan adanya perkembangan teknologi, celah terse-but kemudian mulai bisa di-pilah-pilah.

“Rp1.000 triliun yang dianggap sebagai belantara, sekarang mulai terpetakan. Ada yang mapping pakai e-commerce, data pemerintah, dan lain-lain,” imbuhnya.  (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik