Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Revisi Aturan Distribusi Gas Dinilai Layak

14/1/2016 13:20
Revisi Aturan Distribusi Gas Dinilai Layak
((MI/M Sholeh))

Rencana Kementerian ESDM melakukan revisi peraturan tentang distribusi gas layak mendapat dukungan. Namun hal itu harus diikuti dengan implementasi yang baik agar tidak terulang lagi pelanggaran terhadap regulasi.

"Saya mendukung sekali. Memang seharusnya begitu. Supaya kita masing-masing tidak terlalu institusi sentris," kata mantan menteri BUMN, Tanri Abeng dalam keterangannya di Jakarta.

Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga Gas, dan Pemanfaatan Gas Bumi. Selain itu, juga Permen ESDM Nomor 19/2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Revisi tersebut, antara lain bertujuan agar PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menjalankan distribusi akses terbuka (open access) dan membolehkan jaringan pipa gas milik mereka digunakan perusahaan lain.

Menurut Tanri, revisi memang harus dilakukan. Alasannya, supaya BUMN tidak hanya berpikir demi kepentingan institusi masing-masing, namun demi kepentingan nasional.

Karena open access, lanjutnya, merupakan upaya untuk menekan biaya infrastruktur, sehingga pada akhirnya bisa menekan pula harga jual kepada konsumen. "Jadi jangan sendiri-sendiri. Dalam era yang sudah mengglobal seperti MEA sekarang pun, kita harus membangun sinergi," kata Tanri.

Ia mengingatkan bahwa domain regulasi saja, dalam hal ini revisi Permen ESDM, tidak cukup. Hal lain yang tak kalah penting adalah implementasi yang menjadi kewenangan Kementerian BUMN.
Sementara Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaya mengatakan bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 37/2015, kebijakan mengenai open access tersebut seharusnya bersifat wajib.

Dengan demikian, semua tergantung pemerintah agar implementasi berjalan baik. "Tergantung pemerintah untuk bersikap tegas. Kalau tidak tegas, ya susah," katanya. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik