Bursa Efek tidak Suspensi Saham GIAA

Atalya Puspa
02/7/2019 04:20
Bursa Efek tidak Suspensi Saham GIAA
Seorang mengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk ti­dak menghentikan perdagangan sementara (suspensi) terhadap GIAA, emiten PT Ga­ruda Indonesia Tbk, meski laporan keuangan Garuda Indonesia telah dinyatakan melanggar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan hingga saat ini GIAA dinilai kooperatif dalam menyampaikan laporan keuangan.

“Garuda sudah menyampaikan laporan keuangan, dan sudah jelas dari pengumuman pekan lalu mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan yang diminta OJK dan BEI,” ungkap Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, kemarin.
Terlebih, menurut Nyoman, da­lam melakukan suspensi atas se­buah emiten, pihaknya harus hati-hati dan selektif. Ada tiga hal yang akan dilihat BEI. “Pertama, ka­lau laporan keuangannya disclaimer sampai dua kali, akan kami suspend,” kata Nyoman.

Selanjutnya, pihaknya akan mela­kukan suspensi terhadap emiten yang terlihat menyajikan opini tidak wajar dalam laporan keuang­an. “Ketiga, ketika going concern per­usahaan terganggu, maka kami akan suspend,” cetusnya.
Dalam kasus laporan keuangan Garuda, hingga kini pihaknya masih menunggu GIAA untuk menyelesai­kan laporan keuangan kembali se­suai batas waktu yang telah di­ten­­tukan. “Kami tunggu revisi dan perbaikan yang harus dilakukan (oleh Garuda),” katanya.

Sebagai informasi, OJK dan Kemenkeu meminta Garuda memper­baiki dan menyaji­kan kembali laporan keuangan 2018. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK yang diko­ordinasikan dengan Kemenkeu ditemukan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Selain itu, OJK memberikan denda Rp100 juta. Selanjutnya, tiap-tiap direksi yang berjumlah delapan orang didenda Rp100 juta dan dewan komisaris sebesar Rp100 juta.

BEI juga menetapkan denda Rp250 juta untuk laporan keuangan triwulan I 2019. Dengan begitu, total denda yang harus dibayar Garuda ialah Rp1,25 miliar.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadi putra memastikan pihaknya akan memperbaiki laporan keuangan 2018 dan membayar denda dalam waktu 14 hari dari pengumuman.

Suspensi 10 emiten
Sementara itu, pada awal Juli ini, BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) saham 10 emiten. Ke-10 emiten ini belum melaporkan keuangan per 31 Desember 2018.

Mengutip laporan keterbukaan BEI, Senin, 1 Juli 2019, emiten terse­but ialah PT Nipress Tbk (NIPS), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), serta PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Selain itu, PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Pihak bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019 untuk APEX, ELTY, SUGI, dan NIPS. Adapun enam perusaha­an tercatat lainnya diperpanjang sus­pensi perdagangan efeknya, yak­ni AISA, BORN, GOLL, TMPI, CKRA, dan GREN. Bursa pun telah mem­be­rikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada 10 emiten tersebut. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya