Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tidak menghentikan perdagangan sementara (suspensi) terhadap GIAA, emiten PT Garuda Indonesia Tbk, meski laporan keuangan Garuda Indonesia telah dinyatakan melanggar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan hingga saat ini GIAA dinilai kooperatif dalam menyampaikan laporan keuangan.
“Garuda sudah menyampaikan laporan keuangan, dan sudah jelas dari pengumuman pekan lalu mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan yang diminta OJK dan BEI,” ungkap Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, kemarin.
Terlebih, menurut Nyoman, dalam melakukan suspensi atas sebuah emiten, pihaknya harus hati-hati dan selektif. Ada tiga hal yang akan dilihat BEI. “Pertama, kalau laporan keuangannya disclaimer sampai dua kali, akan kami suspend,” kata Nyoman.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan suspensi terhadap emiten yang terlihat menyajikan opini tidak wajar dalam laporan keuangan. “Ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu, maka kami akan suspend,” cetusnya.
Dalam kasus laporan keuangan Garuda, hingga kini pihaknya masih menunggu GIAA untuk menyelesaikan laporan keuangan kembali sesuai batas waktu yang telah ditentukan. “Kami tunggu revisi dan perbaikan yang harus dilakukan (oleh Garuda),” katanya.
Sebagai informasi, OJK dan Kemenkeu meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan 2018. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK yang dikoordinasikan dengan Kemenkeu ditemukan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Selain itu, OJK memberikan denda Rp100 juta. Selanjutnya, tiap-tiap direksi yang berjumlah delapan orang didenda Rp100 juta dan dewan komisaris sebesar Rp100 juta.
BEI juga menetapkan denda Rp250 juta untuk laporan keuangan triwulan I 2019. Dengan begitu, total denda yang harus dibayar Garuda ialah Rp1,25 miliar.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadi putra memastikan pihaknya akan memperbaiki laporan keuangan 2018 dan membayar denda dalam waktu 14 hari dari pengumuman.
Suspensi 10 emiten
Sementara itu, pada awal Juli ini, BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) saham 10 emiten. Ke-10 emiten ini belum melaporkan keuangan per 31 Desember 2018.
Mengutip laporan keterbukaan BEI, Senin, 1 Juli 2019, emiten tersebut ialah PT Nipress Tbk (NIPS), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), serta PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Selain itu, PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Pihak bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019 untuk APEX, ELTY, SUGI, dan NIPS. Adapun enam perusahaan tercatat lainnya diperpanjang suspensi perdagangan efeknya, yakni AISA, BORN, GOLL, TMPI, CKRA, dan GREN. Bursa pun telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada 10 emiten tersebut. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved