Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemangkasan Pajak Obligasi Bisa Menarik Minat Investor

Nur Aivanni
23/6/2019 17:30
Pemangkasan Pajak Obligasi Bisa Menarik Minat Investor
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara(MI/PERMANA )

EKONOM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemangkasan pajak obligasi bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri. Hal itu disampaikannya saat menanggapi rencana pemerintah yang akan memangkas pajak obligasi untuk infrastruktur dari 15% menjadi 5%.

"Bisa menarik investor," kata Bhima kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15% menjadi 5%. Lebih lanjut, Bhima menyampaikan bahwa pemangkasan pajak obligasi tersebut juga harus diimbangi dengan masifnya penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) ritel sehingga investor asing kemudian membeli SBN berdenominasi Rupiah.

"Itu tepat karena selama ini pajak yang tinggi jadi penghambat investor khususnya WNI di luar negeri membeli instrumen SBN," tambahnya.

baca juga: Lion Air Siap Turunkan Harga Tiket Pesawat

Hanya saja, kata Bhima, juga harus dipertimbangkan mengenai dampak pemangkasan pajak obligasi tersebut terhadap persaingan likuiditas antara pemerintah dan perbankan nantinya. Jika dana terlalu banyak masuk ke SBN, terangnya, likuiditas bank akan semakin ketat. Dampaknya, bank akan sulit menurunkan bunga.

Pengetatan likuiditas tersebut, menurut Bhima, dapat diantisipasi dengan menyesuaikan antara jadwal penerbitan SBN dengan kondisi likuiditas di perbankan.

"Kalau (likuiditas perbankan) lagi ketat, jangan agresif menerbitkan SBN," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya