Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kenaikan Harga Tiket Gerus Penumpang Angkutan Udara

Atalya Puspa
01/4/2019 18:45
Kenaikan Harga Tiket Gerus Penumpang Angkutan Udara
Sejumlah calon penumpang pesawat udara, berada di konter check in, Bandara Internasional Minangkabau ((ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

JUMLAH penumpang angkutan udara domestik berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami penurunan drastis pada Februari 2019. Jumlah penumpang angkutan udara domestik yakni sebanyak 5,6 juta orang atau turun 15,46% dari bulan sebelumnya.

Penurunan tersebut terjadi di seluruh bandara utama, yakni Bandara Kualanamu, Sultan Hasanuddin, Ngurah Rai, Juanda, dan Soekarno Hatta.

Baca juga: Operasi MRT Secara Komersial, Warga Antusias

Berkaitan dengan itu, Kepala BPS Suhariyanto menyatakan penurunan jumlah penumpang tersebut merupakan dampak dari naiknya harga tiket pesawat.

"Memang persoalan harga tiket yang menjadi keluhan. Itu terlihat di berbagai bandara," katanya di Gedung BPS, Senin (1/4).

Lebih jauh lagi, kenaikan harga tiket pesawat tersebut menyumbang sebesar 0,3% inflasi dari total 0,11% inflasi pada Maret.

Suhariyanto mengakui, fenomena tersebut merupakan hal yang tidak biasa. Pasalnya, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, harga tiket angkutan udara hanya memberikan andil terhadap inflasi di waktu tertentu, seperti saat Lebaran, Natal, serta tahun baru.

"Saya highlight. Ini tidak biasa. Bahwa angkutan udara masih memberikan share pada inflasi di bulan Januari. Dan sekarang memberikan share pada inflasi di bulan Maret ini," katanya.

Inflasi tersebut terjadi antara lain terjadi di Tual sebesar 32,14%, Bunggu27,38%, Ambon 20, 83%, Malang 14,13% dan Manokwari 13,12%.

Untuk itu, BPS berharap tarif angkutan udara dapat kembali normal setelah aturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan terkait penetapan tarif tiket pesawat yang tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya