Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIRJEN Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akan berbicara dengan Kakorlantas Polri dan Kementerian Perindustrian untuk menentukan klasifikasi Migo ke dalam sepeda atau sepeda motor.
Hal tersebut dilakukan usai pihaknya memanggil PT Migo Ebike Anugerah Sinergi. Budi menuturkan perusahaan tersebut menyediakan aplikasi dan sepeda motor. untuk aplikasi, kata Budi, tidak menjadi soal.
Sementara itu, dari pihak Kementerian Perindustrian sedang membuat satu regulasi terkait klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik.
"Bila sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Tapi misalnya bentuknya sepeda motor seperti Migo dengan penggerak listrik, masuk klasifikasi itu. Mungkin lebih jelasnya lagi sedang dibuat regulasi oleh pihak Kemenperin. Nanti kalau Migo masuk ke klasifikasi berarti harus tunduk kepada regulasi sepeda motor," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Kemenhub, lanjut Budi, akan menguji tipe kendaraan dan harus memiliki SIM.
"Selama ini banyak anak kecil (pengguna Migo). Bagaimana keselamatannya, apa ada tanggung jawab dari pihak aplikator. Saya lihat kemarin ada anak kecil yang menggunakan itu. Jadi saya kira tidak salah kalau polisi sudah mulai mempersoalkan karena bentuknya mirip dengan sepeda motor," tuturnya.
Baca juga: Nasib Sepeda Listrik Migo di Ujung Tanduk
Kemenhub telah menyampaikan hal tersebut ke pihak penyedia aplikasinya untuk segera diuji tipe, guna memenuhi standar keselamatan.
"Besok juga kami ada rapat di Kemenko Kemaritiman menyangkut masalah Perpres sepeda motor dengan menggunakan listrik," ungkapnya.
Kemenhub pun menunggu hasil uji kendaraan dari pihak Kemenperin.
"Cukup satu unit saja, kalau satu sudah lolos berarti semuanya bisa diproduksi massal tapi menggunakan aplikasi itu. Soal aplikasi harus kami bahas bersama dengan Korlantas. Karena bagi pengguna kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipakai sembarang orang, harus yang punya sim dan motornya didaftarkan di samsat," tukas Budi.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved