Perubahan Aturan KPR FLPP Disiapkan

Andhika Prasetyo
23/2/2019 04:15
Perubahan Aturan KPR FLPP Disiapkan
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengaku masih menyusun mekanisme terkait perubahan ambang batas maksimum penghasilan penerima bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi.

Dalam Permen PU-Pera No 26/ 2016, batas penghasilan ditetapkan Rp4 juta per bulan untuk hunian tapak atau Rp7 juta per bulan untuk apartemen. Kini, besaran itu diubah menjadi Rp8 juta per bulan.

“Kami masih menuntaskan kesi­apan teknis. Bagaimana mekanisme pelaksanaan hingga syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PU-Pera Heri Eko Purwanto kepada Media Indonesia, Jumat (22/2)


Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sejak 2010 hingga 2018, pemerintah menyalurkan dana FLPP senilai Rp35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit. Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasil-an rendah (MBR) yang dialokasikan untuk 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk 68.000 unit rumah.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla seusai memimpin rapat pengadaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri di Jakarta, Kamis (21/2), menyampaikan pemerintah mengakomodasi ASN, anggota TNI dan Polri golongan III untuk membeli rumah dengan skema FLPP sehingga semakin banyak ASN memiliki rumah. Kebijakan itu diharapkan dapat mencapai target 1 juta rumah bersubsidi pada 2019.

“Kami mengetahui begitu banyak ASN dan TNI/Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar. Rencana tahap pertama ini 1 juta dibangun, dengan subsidi bunga dan sedikit uang muka melalui FLPP. Segera tahap awalnya sampai (pegawai) golongan III,” kata Wapres seperti dikutip dari Antara.

Kalla mengatakan kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal ASN, anggota TNI dan Polri itu sedang disusun rumusan perubahan peraturannya di Kementerian PU-Pera. “Kami tidak membangun, tetapi ASN yang mau membeli rumah boleh beli di pengembang, tetapi pemerintah menyubsidi pembiayaannya. Rumusannya sedang dibuat, siapa yang berhak, berapa subsidi bunganya, sehingga ASN itu sanggup,” tandas Wapres.

Hanya satu kali
Menteri PU-Pera Basuki Hadi­muljono mengatakan pihaknya akan mengubah Permen No 26/2016 dan Kepmen Nomor 552/KPS/M/2016 untuk penyesuaian terkait siapa yang berhak memiliki rumah bersubsidi dengan skema FLPP tersebut.

Perubahan peraturan mencakup batas maksimal pendapatan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, serta kebijakan rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang memiliki rumah sebelumnya. “Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi); satu kali per orang.”

Basuki juga memastikan perubahan skema bantuan KPR FLPP itu nantinya berlaku bagi semua kalangan, tidak hanya untuk ASN, atau anggota TNI dan Polri.

“Jadi yang umum pun berubah. Karena (aturan) FLPP-nya hanya satu, jadi yang punya pendapatan Rp5 juta per bulan juga bisa. Adapun, perubahan batas maksimal penghasilan untuk apartemen masih dibahas dan ditetapkan segera,” pungkas Basuki kepada Media Indonesia, tadi malam. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya