Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Insentif Ekspor Mesti Diperluas

Nur Aivanni
19/2/2019 10:35
Insentif Ekspor Mesti Diperluas
(ANTARA/Aprillio Akbar)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif kepada para pelaku industri berorientasi ekspor. Nilai insentif yang digelontorkan sebesar Rp57,28 triliun di 2017 lewat kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Insentif yang ditawarkan lewat kawasan berikat ialah penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penerimaan pajak  penghasilan (PPh), hingga pembebasan cukai.

Adapun insentif yang diberikan lewat KITE ialah pembebasan PPN dan bea masuk barang impor yang masuk kategori bahan baku industri tujuan ekspor.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemberian fasilitas itu sebagai langkah yang bagus. Sebab, menurut dia, insentif tersebut telah menciptakan multiplier effect dan nilai tambah.

Berdasarkan kajian pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) yang dirilis kemarin, manfaat ekonomi yang dihasilkan fasilitas KB dan KITE di 2017 telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp90,6 triliun.

Hal itu berdasarkan survei terhadap 1.606 perusahaan dengan perincian 1.244 di KB dan 362 pada KITE.

Dikatakan Yustinus, kemarin, pemberian insentif tersebut memang dibutuhkan dunia industri. Karena itu, menurut dia, pemberian insentif perlu diperluas dan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga terkait. “Supaya efektif juga buat pengusaha.”

Selain itu, Yustinus meminta pemerintah untuk memastikan barang tujuan ekspor tersebut tidak dikenai bea masuk di negara lain. Selama ini, kata dia, pemerintah baru fokus sampai produksi barang jadi dan siap diekspor.

“Begitu ekspor, ternyata barang kita dikenai bea masuk di negara lain. Padahal negara lain tidak dikenai karena lobi,” katanya.

Ia menilai lobi dan negosiasi menjadi penting. Ia pun mencontohkan barang olahan buah dari Indonesia ke Uni Eropa kena bea masuk 15%, sementara Filipina tidak kena biaya. “Lobi dan negosiasi ternyata penting. Competitiveness ini diukur sampai tujuan akhir,” pungkasnya.

Lapangan kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tujuan diberikannya insentif ini ialah untuk merangsang peningkatan investasi di Tanah Air dan meningkatkan ekspor baik dari segi jumlah maupun nilainya.

“Saya enggak concern dari fasilitas Rp57 triliun yang diberikan dan pajak yang di peroleh, tapi nilai ekonominya untuk kontribusi ekspor, investasi, dan multiplier effect yang masuk itu penting dan nilainya jauh lebih besar daripada fasilitas tersebut,” ungkapnya.

Terbukti, 1.606 perusahaan penerima insentif mencatat nilai ekspor sebesar Rp780,8 triliun sepanjang 2017. Besarnya produktivitas industri tersebut mendongkrak penerimaan negara dalam berbagai bentuk setoran pajak sebesar Rp85,49 triliun untuk pajak pusat dan Rp5,11 triliun untuk pajak daerah. Artinya, ada penerimaan sebanyak Rp 90,6 triliun yang masuk ke kas negara.

Menggeliatnya bisnis yang dilakoni pelaku industri penerima insentif ini juga memberikan dampak lain berupa pencip taan lapangan kerja sebanyak 1,95 juta orang hingga penciptaan industri turunan hingga 95.251 jaringan usaha. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya