Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

ESDM Pastikan 35.000 MW Rampung 2024

Cahya Mulyana
25/1/2019 14:45
ESDM Pastikan 35.000 MW Rampung 2024
Pekerja berada di proyek pembangunan rumah turbin untuk PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (9/7).( Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masa operasi atau commercial operation date (COD) seluruh pembangkit dalam program 35 ribu megawatt (mw) paling maksimal di 2024. 

Sedianya proyek strategis nasional itu rampung 2019 namun diatur ulang untuk penyesuaian dengan kebutuhan.

"Semua sudah running seperti biasa, cuma COD-nya ada yang dipercepat, tapi tetap 2024 yang program 35 ribu mw itu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, di Jakarta. Jumat (25/1)

Ia mengatakan pembangunan proyek 35.000 MW terus berjalan meski memang tidak seperti yang ditargetkan di awal yakni selesai dalam waktu lima tahun, hingga 2019.

Baca juga: Payung Hukum Kendaraan Listrik Rampung tahun Ini

Sementara itu dalam proses pembangunan tersebut, pemerintah memastikan porsi pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019 hingga 2028 tetap dipertahankan dengan porsi 22%. Andy mengatakan pembangkit berbahan bakar gas masih menjadi andalan saan beban puncak (peaker).

"Tadinya mau turun tapi tidak bisa, dan tetap stabil," tutur dia.

Dia menjelaskan pembangkit berbahan gas bisa menghasilkan listrik lebih cepat dibandingkan baham bakar lainnya terutama yang berasal dari batu bara atau Energi Baru Terbarukan (EBT).

Sebelumnya PLN menginginkan pembangkit energi baru terbarukan menjadi alternatif untuk beban puncak. Alasannya harga EBT lebih murah ketimbang gas.

Adapun, porsi pembangkit EBT dalam RUPTL baru ini masih sama dengan sebelumnya yakni 23 persen. Target ini bisa tercapai dengan beberapa upaya. Salah satunya mendorong PLN untuk memakai bahan bakar nabati untuk sumber energi pembangkit. Pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai sumber eneri pembangkit tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2018 atas perubahan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya