Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH mesti memperhitungkan dampak kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) bagi sektor industri. Jika tidak diperhitungkan secara saksama, bisa mengancam pertumbuhan industri domestik.
“Industri kecil, menengah, dan BUMN (badan usaha milik negara) akan porak-poranda. Alih-alih mengundang investasi asing, Indonesia malah hanya akan menjadi pasar konsumsi asing,” kata anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/1).
Politikus Golkar itu mencemaskan daya saing industri lokal atas gempuran asing yang dibekali kekuatan modal raksasa. Ia mencontohkan usaha kecil pembuatan kapas kecantikan yang pernah dibinanya saat menjadi Kepala Kantor Departemen Perindustrian. Dengan sejumlah bantuan teknologi, 114 industri bisa berkembang. Namun, kini saat pemodal besar masuk, pabrik besar berdiri, usaha kecil tidak sanggup bersaing sehingga mati pelan-pelan.
Seperti diketahui, 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI, termasuk jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar beberapa lembaga jasa survei. Di antaranya survei panas bumi, jasa survei objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan, dan jasa survei kuantitas. Pemerintah beralasan mengeluarkan jasa survei dari DNI untuk mendukung transfer teknologi dan memanfaatkan jaringan jasa internasional.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Pembangunan Universitas Muhamadiyah Yogyakarta Rizal Yaya menyatakan relaksasi DNI bukan sesuatu yang diperlukan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan BUMN.
Ia pun mengingatkan jenis bisnis yang masuk program relaksasi itu ialah jenis bisnis yang tidak memerlukan investasi besar dan teknologi rumit, misalnya warung internet dan industri pengupasan umbi-umbian. Bahkan industri itu sudah identik dengan lahan bisnis masyarakat Indonesia. “Jika ini mau dikembangkan, yang diperlukan adalah pemberdayaan berupa kemudahan kredit, pengenalan teknologi baru, dan pengembangan pasar,” pungkas Rizal. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved