BPKN: Paling Banyak Pengaduan Sektor Perbankan dan Industri Keuangan
Irene Harty
22/12/2015 00:00
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
Koordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN Djainal Abidin Simanjuntak mengatakan pengaduan pada periode 1 Januari sampai 30 November 2015 paling banyak dari sektor perbankan dan industri keuangan. Tercatat pengaduan dari sektor perbankan dan industri keuangan mencapai 85,7% yang terdiri dari 58,7% sektor perbankan dan 27,4% dari pembiayaan konsumen ke call center (021) 153.
Pola pengaduan itu sama dari tahun ke tahun dan cenderung meningkat padahal sudah ada OJK yang harusnya semakin lama semakin turun. "Peningkatan tiap tahun, kalau dari tahun lalu 75% naik 10% ya sebelumnya juga naik," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (22/12).
Peningkatan itu ditengarai oleh masyarakat yang masih awam terhadap layanan keuangan perbankan. Masyarakat sering terjebak terhadap klausula baku atau perjanjian sepihak karena tidak membaca seluruh klausula baku yang diberikan.
"Ketika ada kerugian sesudah tanda tangan dianggap sudah ada sepakat, perjanjian. Itu yang perlu edukasi ke masyarakat dan konsumen," lanjutnya. Konsumen mesti membaca UU perlindungan konsumen No 8/1999.
Pemerintah harus beri edukasi ke masyarakat begitu pula dengan OJK mesti memberi edukasi ke pelaku usaha untuk tidak melanggar undang-undang. Pengaduan sebesar 10% selanjutnya datang dari sektor perumahan atau properti.
"Terutama apartemen terutama pengelola apartemen mereka itu sengketa sampai konflik sampai ada asosiasi tandingan," ungkapnya.
Paling banyak pengaduan terkait harga listrik yang disamakan dengan tarif listrik bisnis dan proses penjualan yang cukup lama alias tidak sesuai standar.
"Sudah kita beri rekomendasi ada dua ke OJK terkait klausula baku terkait perjnjian sepihak yang dibuat oleh industri keuangan dan perbankan," katanya.
Selain rekomendasi, BPKN juga memiliki forum komunikasi penanganan pengaduan konsumen baik di pusat maupun daerah.
Poin terakhir yang masih didiskusikan soal kewajiban membuat unit pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa pada badan usaha. Hal itu karena pada prinsipnya lembaga pertama yang harus menyelesaikan sengketa adalah pelaku usaha itu sendiri.
"Kami sedang rekomendasikan semua pelaku usaha mesti punya unit itu," tandas Djainal.(Q-1)