Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETENTUAN bagasi berbayar yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia merupakan hal lumrah dan tidak menyalahi aturan. Namun, perlu kesiapan dari pihak maskapai, termasuk sumber daya manusia dan sosialisai aturan tersebut.
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan ketentuan bagasi berbayar telah diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Maskapai memiliki hak untuk menentukan standar pelayanan dengan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan tiap maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
“Kita hanya melakukan assessment dan bagaimana itu tidak mengganggu pelayanan,” terang Budi seusai menghadiri acara Kongres Ke-4 Ikatan Pilot Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Lion Air dan Wings Air, maskapai anggota Lion Air Group, serta Citilink Indonesia akan memberlakukan kebijakan tarif bagasi dan barang bawaan untuk penerbangan domestik.
Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan Lion Air dan Wings Air tidak lagi memberlakukan barang bawaan dan bagasi terdaftar secara gratis atau cuma-cuma efektif per 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.
Pejabat Sementara Vice President Sales & Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa mengatakan ketentuan itu hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur, dan Denpasar- Dili) serta penumpang yang telah menjadi anggota Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di member page.
Kesiapan maskapai
Menurut Menhub, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari ketiga maskapai dan menghormati keputusan itu dan meminta dalam pelaksanaanya harus tetap mengutamakan pelayanan.
“Sebagai contoh Lion selama dua minggu tidak boleh menerapkan tarif dulu. Jadi, mereka harus sosialisasi dulu. Begitu juga Citilink sebelum menerapkan ketentuan bagasi berbayar harus melakukan sosialisasi minimal dua minggu,” paparnya.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menilai pemberlakuan pencabutan bagasi gratis bukan masalah waktu, melainkan kesiapan dari pelayanan maskapai.
Menurut dia, kesiapan personel dan peralatan sangat penting untuk menunjang aturan itu. “Sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat, serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan,” ujar dia, seperti dikutip Antara.
Amalia mengatakan, saat ini manajemen Citilink Indonesia sedang berkoordinasi dengan stakeholder, guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan baru ini. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved