PAKET kebijakan VII yang dirilis pemerintah pada Jumat lalu (4/12) akan memudahkahan sertifikasi tanah rakyat dalam rangka kepastian hak atas tanah dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini dimulai dari pemberian sertifikat tanah untuk pedagang kaki lima ataupun petani.
Ketua Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) Haryo Wibisono mengatakan memang ada pembahasan sertifikasi bagi juru ukur. Fungsi itu akan dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). "Badan itu yang menangani pemetaan ," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, di Jakarta.
Menurutnya saat ini juru ukur bekerja secara mandiri (<>private<>). Selain bergabung dengan perkumpulan, Ikatan Surveyor Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah harus menjembatani tenaga ukur dengan biaya dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Dengan sertifikasi itu memungkinkan juru ukur bergabung dengan instansi teknis, Kementerian Agraria dan Tata Ruangan (ATR). Sehingga pengabungan dalam lembaga akan menekan biaya yang selama ini mahal.
Tingginya pengeluaran selama ini menjadi kendala tenaga ukur.
Haryo menambahkan kecendeurungan juru ukur di Indonesia merupakan swasta. "Kerjanya lepas," tambahnya. (Q-1)