Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEBERADAAN direktur independen akan dihapuskan dari kewajiban yang harus dipenuhi emiten ataupun perusahaan yang akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan baru saja mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat.
Salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut ialah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Latar belakang penghilangan kewajiban ini ialah secara umum aturan good corporate governance saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.
“Jadi, penyematan itu dulu dilakukan untuk mengakomodasi independensi pada jajaran eksekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Rabu (26/12).
Hal itu juga ditempuh guna menghindari kasus yang pernah terjadi, yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya disematkan sebagai syarat.
“Mungkin 27 Desember 2018 (hari ini) sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.
Selain itu, BEI tengah mengakomodasi kebutuhan emiten terkait dengan perubahan kode saham atau ticker sebuah saham. Itu menjawab permohonan dan permintaan perusahaan tercatat yang ingin mengubah kode saham mereka.
Nyoman kembali menjelaskan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menginginkan perubahan ticker. Namun, saat ini BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan kode saham.
“Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker kepada perusahaan yang baru tercatat, bukan mengubah,” tandasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuatan aturan terkait dengan kewenangan tersebut di OJK. Diperkirakan, aturan perubahan ticker terlaksana tahun depan. (Try/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved