Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

BEI Hapus Kewajiban Ada Direktur Independen

(Try/E-1)
27/12/2018 00:30
BEI Hapus Kewajiban Ada Direktur Independen
(MI/RAMDANI)

KEBERADAAN direktur independen akan dihapuskan dari kewajiban yang harus dipenuhi emiten ataupun perusahaan yang akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan baru saja men­dapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan sa­ham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan per­usahaan tercatat.

Salah satu perubahan yang ter­­dapat dari aturan tersebut ia­lah penghilangan kewajiban me­­miliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Latar belakang penghilangan kewajiban ini ialah secara umum aturan good corporate governance saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.

“Jadi, penyematan itu dulu dilakukan untuk mengakomoda­si independensi pada jajaran ek­­sekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Rabu  (26/12).

Hal itu juga ditempuh guna menghindari kasus yang pernah terjadi, yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya dise­matkan sebagai syarat.

“Mungkin 27 Desember 2018 (hari ini) sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.

Selain itu, BEI tengah menga­komodasi kebutuhan emiten ter­­kait dengan perubahan kode saham atau ticker sebuah saham. Itu menjawab permohonan dan permintaan perusahaan tercatat yang ingin mengubah kode saham mereka.

Nyoman kembali menjelaskan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menginginkan perubahan ticker. Namun, saat ini  BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan kode saham.

“Kami baru memiliki kewenang­an untuk memberikan kode ticker kepada perusahaan yang baru tercatat, bukan mengubah,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuatan aturan terkait dengan ke­wenangan tersebut di OJK.  Di­perkirakan, aturan perubahan ticker terlaksana tahun depan. (Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya