DIREKTUR Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan bahwa keinginan para pelaku industri untuk penurunan harga gas bumi perlu ditinjau secara menyeluruh. Sebab menurutnya harga gas bumi sudah mahal sejak dari sektor hulu, sehingga bila memang pemerintah ingin menurunkan harganya maka pemerintah harus rela mengorbankan bagian nya dalam pendapatan gas tersebut.
"Sejak 2006 hingga 2012 harga gas alam di domestik pipe line harganya hampir setiap tahun mengalami kenaikan. Jadi dari up streamnya saja sudah mahal jadi bagaimana badan penyangga atau badan usaha bisa menurunkan harga gas bila secara trend nya saja sudah naik secara signifikan sejak dulu hingga saat ini bisa US$6 per MMBTU hingga US$8 per MMBTU," terang Mamit dalam diskusi bertajuk "Membedah Harga Gas Industri" yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri di Bandung.
Dirinya mencontohkan harga gas di Malaysia bisa lebih murah akibat penerapan sistem susidi melalui pajak. Hal tersebut menjadikan ketika harga naik maka pajaknya akan diturunkan dan begitu juga sebaliknya ketika harga turun maka pajaknya akan dinaikkan yang kemudian selisihnya disimpan untuk ketika harga sedang tinggi.
Selain harga gas hulu yang tinggi dirinya juga menyoroti banyaknya trader dalam sistem distribusi gas akibat berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang memungkinkan adanya open acces. Dengan peraturan tersebut saat ini terdapat banyak trader yang hanya bermodal kertas saja tanpa membangun jaringan pipa, sehingga pembangunan infrastruktur pipa penyalur gas di Indonesia menjadi stagnan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Permen tersebut juga memungkinkan para trader kertas tersebut memiliki kuota gas sehingga bisa diperdagangkan ke trader lainnya sehingga membuat harga gas menjadi tinggi karena banyaknya trader dari setiap lini distribusi. Hal tersebut membuat praktis hanya beberapa perusahaan gas yang menerapkan pembangunan infrastruktur gas dari total 80 perusahaan trader gas yang memiliki infrastruktur hanya sebagian kecilnya.
"Mereka dekat dengan pemegang kebijakan. Rata-rata ada hubungan bisnis. Yang saya ketahui seperti itu. Karena begitu mudahnya trader itu dapat alokasi, kalau enggak ada kedekatan ya susah," ujar Mamit.
Bila pemerintah dapat serius melakukan deregulasi permen tersebut maka pemerintah dapat memangkas dua hingga tiga titik sistem distribusi gas bumi dari KKKS ke pengguna akhir, termasuk kalangan industri.
"Kalau pemerintah benar-benar menepati janjinya untuk melakukan deregulasi peraturan tersebut, maka dampaknya akan besar bagi pengguna gas yang memperoleh gasnya dari trader. Sebab selama ini para trader telah mengambil keuntungan yang sangat luar biasa hany dengan bermodal kertas dengan mengambil margin mengambil margin US$0,1 hingga 0,5 per MMBTU," terang Mamit. (Q-1)