Adanya divestasi saham PT Freeport Indonesia sangat dinanti oleh kalangan investor, baik lokal maupun global. Rencananya, pemerintah yang akan membeli saham perusahaan eksplorasi pertambangan tersebut, namun jika pemerintah tidak mau atau bisa, maka alternatif terakhir akan diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tbk Tito Sulistio kepada media ketika ditemui seusai peluncuran reksa dana bursa (ETF) BUMN, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (10/1).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, dengan menyerahkan kepada BEI, maka nantinya PT Freeport akan menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh siapa saja, dan ini sesuai dengan misinya untuk membuat perusahaan asing yang listed di luar maupun yang sudah melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam Indonesia, mendaftarkan sahamnya di BEI.
"Saya akui, memang jika nantinya jadi perusahaan terbuka, siapa saja bisa membeli sahamnya, baik investor lokal maupun investor asing. Namun, paling tidak, masih ada investor lokal yang berarti rakyat Indonesia bisa mendapat bagian untuk menikmati hasil kekayaan alamnya, selama ini kan tidak begitu," ujar Tito.
Namun, untuk mengantisipasi dominasi investor asing, jika nanti PT Freeport Indonesia akhirnya benar listing di BEI, dirinya menyarankan agar OJK membuat peraturan yang dapat membatasi hal tersebut, contoh ekstremnya bisa dengan mengunci atau menutup kemungkinan bagi investor asing untuk membeli saham perusahaan tersebut.
"Kalau dirasa cukup ekstrem, bisa juga dengan membatasi jumlah penawaran yang ditawarkan kepada investor asing. Intinya, kami ingin agar tawaran dan peluang yang diberikan bisa didominasi oleh investor lokal," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan adanya kemungkinan untuk dibuat peraturan seperti itu jika memang nantinya secara fundamental harus diberikan kepada lokal.
"Tentunya kami akan lihat peraturan apa yang bisa disesuaikan, karena selama ini kalau go public kan siapa saja bisa beli, baik lokal maupun asing," ujar Nurhaida.
"Kami masih diskusikan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia ini tentang bagaimana nanti regulasinya karena memang secara teknis cukup rumit," tuturnya. (Q-1)