Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pelayanan Izin Investasi 3 Jam Dimulai November

Jessica Restiana Sihite
01/10/2015 00:00
 Pelayanan Izin Investasi 3 Jam Dimulai November
(Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Salah satu deregulasi dalam paket kebijakan September II ialah memangkas pelayanan izin investasi menjadi 3 jam. Izin investasi yang masuk dalam program itu ialah izin prinsip, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk keperluan pengurusan izin tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merekrut in-house notaris.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mencetuskan pihaknya butuh waktu selama sebulan untuk merekrut dan mempersiapkan notaris yang nantinya akan ditempatkan di BKPM. Artinya, pelayanan izin investasi 3 jam baru bisa diterapkan November mendatang.

Azhar menilai mencari notaris untuk direkrut ke BKPM akan cukup sulit dilakukan dan bisa menjadi hambatan program ini. Pasalnya, notaris tersebut merupakan pihak luar yang bukan menjadi tanggung jawab BKPM.

"Masalahnya kan notaris itu harus tetap dibayar. Yang bisa gratis itu izin prinsip dari BKPM dan NPWP. Kalau notaris harus dibayar perusahaan dong. Bukan gratis, bukan BKPM yang menanggung tarifnya," pungkas Azhar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/10).

Meski demikian, ia berharap pelayanan izin investasi 3 jam tersebut bisa diaplikasikan sebulan mendatang. Dia menegaskan pihaknya akan sesegera mungkin menyebarkan pengumuman perekrutan notaris tersebut agar program tersebut bisa berjalan sesuai target waktu.

"Kita kan dikasih waktu 30 hari. Kita harapkan Oktober ini sudah ada. Harus sesegera mungkin. Kalau target seharusnya kemarin," ujar Azhar.

Lebih lanjut, Azhar mengatakan izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP bisa keluar setelah 3 jam pengurusan. Namun, target itu baru bisa tercapai bila data-data yang dibutuhkan untuk membuat tiga produk tersebut dibawa lengkap oleh investor.

Ia menjelaskan pihaknya bisa memproses izin prinsip satu jam di BKPM. Kemudian, investor bisa langsung membuat akta perusahaan di tempat tersebut. Akta perusahaan akan dibuat oleh in-house notaris.

"Di PTSP ini juga notaris menunggu. Notaris in-house. Kemudian di situ dibuat akte perusahaan. Sebelum dibuat akte, nama perusahaan harus dicek ke Kemenkumham secara online," terang Azhar.

Setelah itu, lanjut Azhar, notaris membuat akta perusahaan yang kemudian diverifikasi kembali oleh Kemenkumham. Ia mengklaim proses tersebut hanya memakan waktu 30 menit.

"Kalau sudah keluar, langsung ke kamar sebelah ada Ditjen Pajak untuk urus NPWP. Apply lagi. Jadi, dalam tiga jam itu dia sudah berdiri perusahaan. Akte sudah ada, izin BKPM sudah ada, NPWP sudah ada," paparnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya