Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Industri Rokok Usul Target Cukai Rokok Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi

Iqbal Musyaffa
29/9/2015 00:00
 Industri Rokok Usul Target Cukai Rokok Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Industri rokok melalui Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Mufti mengusulkan target penerimaan cukai harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia.

Penyesuaian itu harus dilihat dari target riil di tahun 2015. Menurut Mufti, di tahun ini sampai dengan Agustus, target yang tercapai baru Rp70 triliun sampai Rp75 triliun. “Bila dihitung sampai akhir tahun paling tidak pencapaian menjadi Rp120 triliun,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (29/9).

Kondisi tersebut menurut Mufti harus dijadikan landasan kenaikan target cukai rokok. “Jangan terlalu tinggi karena industri pasti tidak akan sanggup mengejarnya, utamanya karena dalam dua tahun terakhir volume industri rokok tidak menunjukkan adanya pertumbuhan dan bahkan cenderung menurun," jelasnya.

Ia menilai bahwa target realistis untuk penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp129 triliun. “Kenaikannya disesuaikan dengan inflasi sebesar 5 sampai 7%. Itu baru masuk akal,” paparnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.

"Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain. Ini akan repot," tuturnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.

Aspek pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5% menjadi 5,3%. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya.

Sedangkan aspek terakhir adalah rekomendasi industri dan asosiasi. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini.

"Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan."(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya