Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bangun Bandara di Lebak, MRIS Harus Penuhi Persyaratan

Irwan Saputra
29/9/2015 00:00
 Bangun Bandara di Lebak, MRIS Harus Penuhi Persyaratan
(dok)
Menterian Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi PT Maja Raya Indah Semesta (MRIS) untuk membangun bandar udara di Lebak, Banten. Ia menegaskan, jika mitra Lion Group tersebut hendak mendirikan bandara, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenhub telah mengirim surat kepada perusahaan tersebut agar memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

"Kita kan sudah kirim surat, kalau memang mau, syaratnya dipenuhi. Kalau terlanjur beli tanah, kenapa beli tanah dulu? Bandara itu bukan soal lokasi tanah, tapi soal penataan ruang udara," tegas Jonan usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan bahwa pendirian bandara tidak hanya pada persoalan pertanahan. Namun, yang terpenting adalah soal tata ruang udara, terlebih lagi di wilayah tersebut sudah ada bandara seperti Curug, Rumpin, dan lainnya.

Direktur Bandar Udara Kemenhub Agus Santoso memaparkan ada tujuh aspek persyaratan yang harus dipenuhi MRIS agar mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

"Jadi ada aspek operasional, kemudian memenuhi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kemudian angkutan udaranya juga harus memenuhi," paparnya.

RTRW tersebut, kata Agus, harus melalui pemerintah kabupaten, gubernur dan juga nasional. Sedangkan mengenai pemenuhan angkutan udara, ia yakin bahwa MRIS bisa melakukan karena induk perusahaannya merupakan salah satu penyedia maskapai terbanyak di Indonesia.

"Bupati memang pernah mengusulkan kalau ada bandara di sini akan menaikkan ekonomi. Tapi beliau sendiri belum mengeluarkan RTRW," kata Agus.

Ia menyatakan Kemenhub hingga saat ini masih menunggu pemenuhan syarat dari MRIS. Setelah tujuh aspek tersebut terpenuhi, akan dikeluarkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara, kemudian baru bisa mengajukan penetapan lokasi ke Kemenhub, dan terakhir mendapatkan izin pendirian bandara.

"Mereka menyatakan tetap akan membuat itu. Jadi kami menunggu, bukan menghalang-halangi," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya