Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMENTERIAN Keuangan menyatakan selama periode 2007 hingga 2011, 131 Wajib Pajak telah mendapatkan fasilitas tax allowance dalam bentuk 147 SK Fasilitas. Adapun nilai rencana investasi dari 147 SK Fasilitas tersebut sebesar Rp138,1 triliun plus US$9,8 juta.
Insentif tax allowance ialah pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.
Hanya saja, Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan tax allowance tersebut baru sebanyak 69 SK Fasilitas. Dengan begitu, realisasi investasinya sebesar Rp63,2 triliun plus US$7,5 juta.
"Mereka udah dapat tax allowance tapi mungkin belum memanfaatkannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Adapun insentif yang diberikan dalam fasilitas tax allowance tersebut, pertama, amortisasi/penyusutan dipercepat. Kedua, pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi. Ketiga, PPh dividen 10% kepada Wajib Pajak luar negeri. Keempat, kompensasi kerugian.
"Ini semuanya supaya perusahaan punya space sehingga mereka bisa terus bekerja, kadang-kadang kondisi usaha bisa naik atau turun," kata Sri Mulyani. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved