Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DALAM waktu enam bulan, pemerintah telah memberikan fasilitas tax holiday kepada 8 Wajib Pajak. Pemberian fasilitas berupa pembebasan pajak penghasilan badan tersebut mengacu pada PMK 35/2018 yang baru ditetapkan pada April 2018 ini.
"Sudah ada 8 Wajib Pajak yang mendapatkan (fasilitas tax holiday). Total investasi hanya dalam 6 bulan dari 8 Wajib Pajak ini adalah Rp161,3 triliun. Sangat signifikan meningkat," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam PMK 35/2018, bentuk fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dengan jangka waktu yang beragam tergantung nilai investasinya. Semakin tinggi nilai investasinya, jangka waktu pemberian tax holiday pun semakin panjang. Dalam PMK tersebut ada 17 cakupan industri pionir.
Misalnya, nilai investasi sebesar Rp500 miliar sampai Rp1 triliun saja akan mendapatkan 5 tahun tax holiday. Namun, dalam PMK tersebut pemerintah masih mempertahankan fasilitas pengurangan PPh-nya sebesar 50% selama dua tahun setelah mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut.
Untuk diketahui, pemberian fasilitas tax holiday telah mengalami penyesuaian. Mulai pemberian tax holiday yang tertuang dalam PMK 130/2011, PMK 159/2015 dan akhirnya keluarlah PMK 35/2018.
Dengan PMK 159/2015, dari 8 cakupan industri yang ada tidak ada satupun yang mendapatkan fasilitas tax holiday.
"Jadi kita mulai memikirkan oh berarti ada policy yang tidak jalan cukup baik. Kita melakukan simplifikasi yang sangat total," kata Sri Mulyani. Mak, pemerintah mengeluarkan PMK 35/2018.
Padahal, sebelumnya dengan fasilitas tax holiday yang tertuang dalam PMK 130/2011 total investasi yang dicapai sebesar Rp39,4 triliun dengan lima Wajib Pajak.
"Tahun 2015 tidak ada satu pun, sehingga kita ubah menjadi PMK 35/2018," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved