Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Konsistensi Kebijakan Tekan Konsumsi Rokok

(E-3)
15/10/2018 00:45
Konsistensi Kebijakan Tekan Konsumsi Rokok
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

PEMERINTAH akan tetap konsisten menjalankan road map simplifikasi tarif cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017. Penyederhanaan (simplifikasi) lapis (layer) cukai rokok menjadi bagian dari strategi pemerintah guna mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.

“Kami konsisten (menjalankan road map simplifikasi) dalam tiga tahun ini lantaran road map-nya bertujuan mengurangi konsumsi rokok,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Melalui keterangannya, sesuai dengan road map tersebut, jumlah lapis cukai rokok akan dipangkas bertahap dari 12 layer pada 2017 menjadi 10 pada 2018. Selanjutnya, jumlah lapis akan dipangkas lagi menjadi delapan layer pada 2019, enam pada 2020, dan lima pada 2021.

Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan kebijakan penyederhanaan lapis cukai yang dibuat Kemenkeu sudah tepat. Karena itu, wacana revisi kebijakan penyederhanaan lapis tarif cukai tidak perlu dilakukan. Menurut Abdillah, penyederhanaan tarif cukai rokok bakal menutup celah pabrikan besar membayar tarif lebih rendah daripada ketentuan golongannya.

“Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan karena PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, kalangan masyarakat sipil akan mempertanyakan. Ada apa di balik itu?” kata Abdillah.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, yang juga peneliti UI, menilai simplifikasi tarif cukai rokok akan membuat persaingan di industri rokok semakin sehat. Pengelompokan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas.
“Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil. Justru melindungi,” imbuh Aviliani.

Ia menambahkan, penyederhanaan struktur cukai rokok juga membuat pabrikan besar tidak bisa lagi membayar tarif cukai rendah. Dengan demikian, persaingan industri rokok akan menjadi lebih adil bagi pelaku industri. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya