Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BENCANA alam tidak hanya memorak-porandakan bangunan dan menghilangkan nyawa manusia, tapi juga menggerus perekonomian. Oleh karena itu, perlu ada skema strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana sebagai upaya penanganan dampak bencana alam secara cepat.
“Kita perlu mengidentifikasi semua risiko bencana alam dan memikirkan mekanisme fiskal serta instrumen keuangan terbaik untuk mendukung rehabilitasi yang paling efektif dan paling cepat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam High-Level Dialogue on Disaster Risk Financing and Insurance in Indonesia di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Acara itu ialah salah satu bagian dari pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia yang berlangsung pada 8-14 Oktober.
Menurut Menkeu, salah satu alasan pembentukan asuransi bencana ialah karena pemerintah selalu menggunakan alokasi APBN untuk penanganan bencana alam dan rekonstruksi wilayah terdampak. Ketergantungan itu mempunyai risiko apabila dampak bencana alam yang terjadi melampaui pagu alokasi dana bencana mengingat belanja pemerintah dalam APBN sudah terikat untuk pos belanja rutin.
Bagi pemerintah, pembentuk-an asuransi itu mempunyai manfaat untuk melindungi aset yang termasuk barang milik negara ataupun barang milik daerah dan terkena dampak bencana alam.
“Kalau kita punya asuransi terhadap barang milik pemerintah semacam itu, paling tidak kita mampu merencanakan pembangunan kembali secara cepat karena tidak terkendala dengan anggaran,” ujarnya.
Pendapat senada dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia mengatakan, untuk penanganan bencana tidak bisa terus-menerus hanya mengandalkan APBN ataupun bantuan luar negeri, tetapi harus ada partisipasi dari masyarakat.
“Dengan adanya pertemuan ini, saya berharap akan ada pembahasan internasional untuk penanganan bencana. Karena ini (bencana) bisa terjadi di mana pun,” ujarnya.
Khusus untuk penanganan bencana di Tanah Air, sebagai langkah awal, pemerintah akan mulai menyisihkan dana dalam APBN 2019 untuk pembentukan asuransi risiko ini dan berdiskusi lebih lanjut mengenai rencana itu dengan parlemen. Langkah lainnya ialah menyiapkan pooling fund sebagai instrumen pengelolaan dana yang relevan untuk memperkuat peran APBN.
Terobosan baru
Kebijakan ini merupakan terobosan baru karena menyediakan dana bagi periode sebelum, saat, dan sesudah bencana untuk durasi jangka menengah panjang, dengan meminimalkan rantai birokrasi penyediaan dana. Pilihan model pengelolaan dana untuk risiko bencana ini antara lain membuka rekening khusus di Bank Indonesia, penugasan satuan kerja pemerintah atau BUMN, dan mendirikan badan layanan umum pengelola dana khusus pembiayaan risiko bencana.
Selama 12 tahun terakhir, pemerintah rata-rata menyediakan dana cadangan untuk bencana alam sebesar Rp3,1 triliun.
Bahkan pada 2004 jumlah pendanaan bencana pernah mencapai Rp51,4 triliun ketika terjadi gempa dan tsunami di Aceh sehingga pemerintah waktu itu harus memangkas belanja pegawai. (Fat/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved