Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Mendag Dorong Pelaku Usaha Adopsi Penjualan Daring

(Pra/Aya/E-3)
09/10/2018 23:45
Mendag Dorong Pelaku Usaha Adopsi Penjualan Daring
(MI/MOHAMAD IRFAN )

MENTERI Perdagangan (Men­dag) Enggartiasto Lukita menyampaikan kolaborasi metode penjualan dalam ja­ringan (daring/online) dan luar jaringan (luring/offline) mutlak diperlukan di era ekonomi digital. Jika pelaku usaha hanya berkutat pada sistem offline, niscaya pen­jualan pasti akan menurun.

“Ekonomi digital dan modernisasi tidak bisa dihentikan, di­alihkan, atau dibatasi. Untuk itu, diperlukan kolaborasi atau perpaduan antara metode di­­gital dan nondigital. Kolaborasi itu sudah mulai terjadi dan dapat kita lihat jelas saat ini,” ujar Enggartiasto melalui keterangan resminya, kemarin.

Ia melihat kini telah terjadi pergeseran fungsi pusat perbelanjaan, yakni menjadi tempat hiburan dan berkumpul. Seba­gian besar yang ditawarkan di sana sekarang merujuk pada penjualan jasa.

Adapun transaksi barang ber­alih pada platform penjualan marketplace karena dianggap lebih mudah dan nyaman bagi konsumen. “Dua hal itu harus dipadukan. Keduanya harus berjalan bersamaan secara se­imbang,” tuturnya.

Ia juga menekankan bagi pelaku usaha agar bisa bertahan di era ekonomi digital ini, kunci utamanya ialah menyesuaikan diri dengan gaya hidup yang sedang terjadi di seluruh dunia yakni mengadopsi sistem online termasuk untuk bisnis.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Ignatius Untung menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Rancangan­ Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce.

Sebab, kata dia, pembahasan RPP E-Commerce sudah bergulir sejak 2015. Kemenko Perekonomian bahkan menggelar se­si dengar pendapat terkait evaluasi satu tahun road map e-commerce bersama instansi terkait dan pelaku industri.

Menanggapi hal itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa mengatakan setelah pembahasan RPP pada 2015, Kemendag sempat melakukan beberapa perubahan, walau sebatas perubahan redaksional.

“Pada Mei (2018), mulai kita bahas ulang tapi tidak mengubah. Tambahannya cuma dua poin penting. Satu terkait pemberdayaan (UMKM) dan registrasi (penjual di marketplace). Itu saja yang berubah total, yang lain-lainnya tidak terlalu banyak,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, dalam riset terbaru McKinsey berjudul The Digital Archipelago: How On line Commerce is Driving Indonesia’s Economic Development, tercatat perdagangan on­line menciptakan 4 juta lapangan kerja dan diperkirakan mencapai 26 juta lapangan ker­ja pada 2022. (Pra/Aya/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya